Merokok Sembarangan di Jakarta Akan Mendapat Denda Rp 250.000: Simak Rincian Sanksinya
Tanggal: 13 Jun 2025 11:21 wib.
Warga Jakarta yang masih berani merokok sembarangan di tempat umum kini harus lebih berhati-hati. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi denda hingga Rp 250.000 bagi mereka yang melanggar ketentuan di kawasan tanpa rokok (KTR). Aturan ini diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok yang saat ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan bahwa sanksi akan segera diterapkan di lokasi-lokasi pelanggaran. "Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial yang bisa dilaksanakan langsung di tempat KTR," jelas Ani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (11/6/2025).
Tak hanya pelanggaran merokok, Ranperda ini juga mengatur beragam perbuatan yang melanggar ketentuan dengan sanksi administratif yang cukup berat. Misalnya, mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor untuk rokok di seluruh wilayah Jakarta akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.000. Sementara itu, bagi mereka yang melakukan promosi atau sponsor rokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000. Penjual rokok yang berani menjajakan barang tersebut dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak juga dapat didenda sebesar Rp 1.000.000. Menariknya, pemajangan rokok di tempat penjualan dapat berakibat pada denda mencapai Rp 10.000.000.
Seluruh penindakan terhadap pelanggaran ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, menciptakan langkah preventif untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Namun, seiring dengan adanya regulasi ini, pertanyaannya adalah di mana saja lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok? Ranperda KTR ini membagi kawasan tanpa rokok menjadi dua kategori utama. Pertama, enam kawasan dengan larangan total merokok, mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan prasarana olahraga. Untuk enam kategori ini, larangan merokok berlaku hingga batas pagar terluar.
Kedua, terdapat empat kawasan yang diharuskan untuk menyediakan ruang merokok, yakni tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat dengan izin keramaian. Keempat jenis kawasan ini diwajibkan untuk menyiapkan tempat khusus merokok yang terletak di ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, dan jauh dari area yang ramai dilalui orang.
Menariknya, meski berstatus sebagai ibu kota, DKI Jakarta masih termasuk dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang KTR. Saat ini, sudah ada 514 kabupaten/kota lain di Indonesia yang telah mengesahkan peraturan tersebut. Padahal, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi perokok di Jakarta cukup signifikan, mencapai 24,1 persen untuk populasi berusia di atas 10 tahun. Angka ini setara dengan hampir 2,3 juta orang, menunjukkan bahwa ada urgensi untuk segera mengimplementasikan aturan ini.
Dengan harapan memberikan perlindungan bagi masyarakat non-perokok, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan asap rokok di ruang publik, Ranperda ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi rokok yang masih mengkhawatirkan di Jakarta. Jika Ranperda ini disahkan, Jakarta akan mendapatkan pijakan hukum yang lebih kuat dalam penegakan kawasan tanpa rokok dan mewujudkan lingkungan yang lebih sehat bagi warganya.