Menyingkap Rencana Prabowo: Pendirian Bank Emas Indonesia?
Tanggal: 18 Feb 2025 15:03 wib.
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan rencana ambisius untuk mendirikan sebuah bank emas, atau dikenal pula sebagai bullion bank, di Indonesia. Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada 17 Februari 2025, Prabowo menekankan bahwa negara kita selama ini tidak memiliki fasilitas penyimpanan emas yang memadai. Hal ini menyebabkan banyak emas hasil tambang dalam negeri justru mengalir keluar tanpa bisa dikelola secara optimal.
"Dari yang saya lihat, kita tidak punya bank khusus untuk emas. Oleh karena itu, banyak emas yang ditambang di Indonesia justru berpindah tangan ke luar negeri," ujar Prabowo. Ia juga menegaskan bahwa bank emas ini akan secara resmi diluncurkan pada 26 Februari 2025.
Lantas, apa sebenarnya bank emas itu? Bank emas atau bullion bank adalah lembaga yang menyediakan fasilitas bagi nasabah untuk menyimpan kekayaan mereka dalam bentuk emas. Di Indonesia, PT Pegadaian telah menjadi salah satu perusahaan yang menyediakan layanan penyimpanan emas ini.
Pendirian bullion bank di Indonesia diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi ini, yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024, adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam POJK tersebut, aktivitas usaha bullion mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas.
Konsep bank emas ini telah berhasil diterapkan di berbagai negara, seperti Turki dan Malaysia. Di Turki, bank emas berfungsi sebagai cara untuk mendiversifikasi sistem keuangan, dengan bank-bank yang menyediakan layanan penyimpanan emas dalam bentuk fisik yang dapat diakses secara digital oleh nasabah. Sementara itu, di Malaysia, bank-bank besar menawarkan akun investasi emas yang memudahkan nasabah dalam membeli dan menjual emas, didukung penuh oleh regulasi pemerintah.
Di Indonesia, hingga saat ini, hanya dua entitas yang telah memegang izin dari OJK untuk mengoperasikan bank emas, yaitu Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang keduanya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mendukung arah ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, berencana untuk mendorong perusahaan jasa keuangan swasta agar turut serta dalam pengelolaan bank emas. Ia berharap agar cadangan emas tidak hanya terpusat pada pemerintah, tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat.
“Keberadaan bullion bank di Indonesia diperkirakan dapat membawa manfaat signifikan bagi pemerintah, industri perhiasan, dan masyarakat umum,” jelas Erick Thohir. Menurut kajian dari Kementerian Perekonomian, dibentuknya bank emas ini berpotensi meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp 245 triliun dan menciptakan sekitar 800 ribu lapangan kerja.
Dengan berbagai potensi manfaat yang terhampar, kehadiran bank emas ini diharapkan menjadi terobosan dalam pengelolaan sumber daya emas di Indonesia dan mengoptimalkan penggunaan kekayaan alam kita.