Sumber foto: Google

Menteri Perindustrian Ungkap Penyebab Banjir Impor Tekstil, Perusahaan Besar Diduga Mainkan Izin

Tanggal: 21 Jul 2024 21:48 wib.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah memberikan informasi terkait perilaku tidak benar perusahaan tekstil besar di Indonesia yang diduga menyalahgunakan persetujuan impor (PI). Hal ini terungkap setelah Agus menerima laporan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menurut Agus, perusahaan tersebut telah mengimpor barang dalam jumlah yang jauh melebihi kuota yang disetujui oleh pemerintah.

"Dia mendapat PI sebanyak 1 juta namun mendatangkan barang sebanyak 4 juta. Saya sangat terkejut dan sebenarnya kecewa terhadap perusahaan ini. Perusahaan ini besar dan memiliki fasilitas manufaktur yang canggih," ujar Agus kepada awak media di Kantor Kemenperin, pada Sabtu (20/7/2024).

Meskipun demikian, Agus enggan untuk membocorkan nama perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam penggunaan PI. Adapun, PI merupakan persetujuan yang diperlukan untuk kegiatan impor, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) setelah mendapat rekomendasi dari kementerian teknis.

Oknum importir juga diketahui melakukan tindakan pengalihan pos tarif, di mana barang yang diimpor dicatat dalam pos tarif yang tidak sesuai untuk menghindari standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, oknum importir bisa memasukkan baja dengan ketebalan 10 milimeter, tetapi mencatatnya sebagai baja dengan ketebalan 12 milimeter sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Oleh karena itu, mereka memanipulasi kode HS agar barang bisa masuk ke Indonesia, padahal sebenarnya tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan," jelas Agus.

Perbuatan lain yang dilakukan oleh oknum importir adalah penyalahgunaan master list investasi. Master list investasi menjadi acuan bagi investor untuk memfasilitasi realisasi investasi di Indonesia. Agus menyampaikan bahwa oknum investor ini telah melakukan impor barang melebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam master list, dan kemudian barang-barang tersebut dijual kembali di pasar dalam negeri.

Meskipun Kemenperin dan Kemendag sudah mengetahui modus operandi tersebut, mereka terbatas pada peran sebagai regulator dan bukan sebagai penegak hukum.

"Kami dan Kemendag sudah mengetahui modus yang digunakan serta di mana tindakan tersebut terjadi. Namun demikian, kami bukan penegak hukum," tambah Agus.

Oleh karena itu, dibentuklah Satuan Tugas Pengawasan Impor Ilegal yang diharapkan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satgas ini diharapkan dapat berperan dalam mengatasi permasalahan impor ilegal yang merugikan perekonomian nasional.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved