Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Baru Saja Meluncurkan Peraturan Baru Yang Menyangkut Pemeriksaan Pajak,

Tanggal: 25 Feb 2025 09:58 wib.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru saja meluncurkan peraturan baru yang menyangkut pemeriksaan pajak, yang resmi termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak yang semakin kompleks dan membutuhkan penyesuaian terhadap ketentuan yang ada.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menekankan pentingnya peraturan ini, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Dengan adanya PMK 15 Tahun 2025, diharapkan dapat menciptakan keselarasan antara undang-undang dan praktik di lapangan, sehingga proses pemeriksaan pajak bisa berlangsung secara terukur dan transparan.

PMK ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh hukum. Menurut ketentuan yang ada dalam beleid tersebut, ada tiga jenis pemeriksaan pajak yang bisa dilaksanakan:

1. Pemeriksaan Lengkap: Tipe pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan secara menyeluruh. Hal ini mencakup evaluasi yang mendalam terhadap semua pos yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak.

2. Pemeriksaan Terfokus: Dalam tipe pemeriksaan ini, DJP akan menyoroti satu atau beberapa pos tertentu dari SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Pendekatan ini memberikan kedalaman analisis pada aspek-aspek tertentu yang mungkin memerlukan perhatian lebih.

3. Pemeriksaan Spesifik: Pemeriksaan ini dilakukan dengan cara yang lebih sederhana namun tetap terfokus pada satu pos atau data tertentu dalam Surat Pemberitahuan atau kewajiban perpajakan lainnya. Dengan demikian, proses lebih efisien dan tepat sasaran.

Pemeriksaan pajak juga mencakup rangkaian kegiatan yang luas, mulai dari pengumpulan hingga pengolahan data dan bukti yang mendukung. Dalam PMK 15 Tahun 2025, dijelaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan profesional, mengacu pada standar pemeriksaan yang sudah ditetapkan, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Berbagai jenis pajak yang dapat dikenakan dalam kebijakan pemeriksaan meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, serta pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, alur pemeriksaan pajak sesuai dengan PMK 15 Tahun 2025 mengikuti beberapa tahapan penting, yaitu:

1. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2): Dalam tahap ini, DJP akan mengirimkan surat resmi kepada wajib pajak yang akan diperiksa. Sebagai bagian dari prosedur, pemeriksa pajak juga diminta untuk menunjukkan Tanda Pengenal dan SP2 saat melakukan pemeriksaan.

2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan: Wajib pajak akan mendapat pemberitahuan tertulis mengenai rencana pemeriksaan yang akan dilakukan oleh DJP.

3. Pengumpulan dan Analisis Data: Para pemeriksa pajak akan melakukan akses terhadap dokumen, data keuangan, serta transaksi yang relevan untuk mendalami kepatuhan wajib pajak.

4. Pembahasan Temuan Sementara: Pada tahap ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas temuan awal yang diperoleh oleh pemeriksa.

5. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Semua hasil pemeriksaan akan dirangkum dan dicatat dalam laporan resmi yang akan menjadi acuan di kemudian hari.

6. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: Sebelum penerbitan ketetapan pajak, wajib pajak berhak untuk mendiskusikan hasil akhir pemeriksaan dengan petugas pajak untuk memastikan transparansi dan keterbukaan proses.

Dengan diluncurkannya PMK ini, diharapkan para wajib pajak akan lebih memahami hak dan kewajiban mereka, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dan memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved