Menteri Kebudayaan Cari Solusi Royalti Lagu di Tempat Usaha
Tanggal: 4 Agu 2025 11:29 wib.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menanggapi isu hangat terkait keengganan sejumlah pelaku usaha, seperti kafe dan restoran, dalam memutar lagu-lagu Indonesia karena kekhawatiran soal royalti. Menurutnya, permasalahan ini harus segera diselesaikan dengan solusi yang adil dan saling menguntungkan. Ia menyebut adanya kesalahpahaman dan rasa takut yang berlebihan dari para pelaku usaha dalam menanggapi kewajiban membayar royalti musik.
Fadli menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan saja, melainkan memerlukan keterlibatan aktif dari Kementerian Hukum dan HAM, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual. Ia juga mengisyaratkan akan segera mengadakan koordinasi lintas instansi demi menghasilkan langkah konkret yang tidak merugikan pihak manapun.
Menurutnya, kekhawatiran pemilik usaha seharusnya tidak sampai menghambat persebaran karya musik lokal. Fadli menyatakan pentingnya memastikan agar lagu-lagu Indonesia tetap bisa diputar di ruang publik tanpa menciptakan ketegangan antara pemilik tempat dan pengelola hak cipta. “Kita tidak ingin semangat mendengarkan musik Indonesia justru padam karena permasalahan administratif,” ujarnya.
Di beberapa wilayah, termasuk kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sejumlah kafe telah menghentikan pemutaran lagu-lagu Indonesia. Beberapa dari mereka beralih ke lagu-lagu mancanegara atau musik instrumental, bahkan memilih tidak memutar musik sama sekali demi menghindari risiko pelanggaran royalti.
Kasus yang mencuat salah satunya adalah laporan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI terhadap restoran Mie Gacoan di Bali. Pemegang lisensi waralaba tersebut, I Gusti Ayu Sasih Ira, bahkan ditetapkan sebagai tersangka karena memutar musik tanpa izin sejak tahun 2022. Peristiwa ini pun menjadi pengingat serius bagi pelaku usaha lain agar memperhatikan legalitas dalam memutar musik.
Dengan kondisi ini, Fadli berharap penyelesaian bisa segera tercapai. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung industri kreatif, tanpa mengabaikan perlindungan hukum atas karya seni. Harapannya, pelaku usaha tetap bisa mendukung musik lokal tanpa merasa terbebani oleh ketentuan administratif yang belum sepenuhnya mereka pahami.