Mensos Tegaskan Proses Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Masih Berjalan dan Terus Dikaji
Tanggal: 20 Mei 2025 22:34 wib.
Tampang.com | Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa usulan agar Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, mendapatkan gelar pahlawan nasional bukan hal baru. Usulan tersebut sudah pernah muncul pada tahun 2010 dan 2015, dan kini kembali diangkat pada 2025.
Gus Ipul menegaskan bahwa setiap usulan tersebut akan terus dipelajari secara mendalam oleh Kementerian Sosial sebagai bagian dari proses yang harus dilalui. "Kalau Pak Harto kan diusulkan sudah beberapa kali ya, 2010, 2015, tahun ini diusulkan kembali. Jadi sudah berulang-ulang diusulkan lah ya. Dan tentu dipelajari, setiap usulan kan harus dipelajari," ujarnya usai mengikuti Rapat Kerja dengan DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Menurut Gus Ipul, pemberian gelar pahlawan nasional bukanlah keputusan instan, melainkan harus melalui sejumlah tahapan ketat yang dapat memakan waktu antara satu hingga tiga tahun. “Kita mendengarkan, kita mempelajari. Tindak lanjutnya nanti dibahas di tim gelar pahlawan, yang insyaallah akan bekerja dengan saksama memperhatikan semua aspek,” tambahnya.
Proses pengusulan biasanya diawali oleh masyarakat di daerah asal tokoh yang diusulkan, kemudian diteruskan ke tingkat bupati atau wali kota, dilanjutkan ke gubernur, dan akhirnya sampai ke Kementerian Sosial untuk dibahas di Dewan Gelar. Gus Ipul menegaskan bahwa meski ada perhatian khusus terhadap usulan ini, prosedur harus tetap dijalankan secara objektif dan transparan.
Selain Soeharto, nama aktivis buruh Marsinah juga tengah digadang-gadang sebagai calon pahlawan nasional. Namun, Gus Ipul menyatakan bahwa usulan terkait Marsinah masih dalam tahap diskusi di masyarakat dan belum secara resmi diajukan ke pemerintah daerah. "Belum. Masih diproses di masyarakat. Harusnya dari kabupaten dulu, baru ke provinsi, lalu ke pusat. Jadi untuk tahun ini tidak memungkinkan karena belum masuk proses formal," jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan bahwa penilaian untuk gelar pahlawan nasional tidak hanya berdasarkan bukti dan saksi sejarah, tapi juga melibatkan kajian akademik dan ahli sejarah. “Setiap tokoh akan dikaji oleh tim yang melibatkan sejarawan, akademisi, juga saksi-saksi. Karena itu bisa makan waktu panjang, ada yang 1 tahun, 2 tahun, bahkan 3 tahun. Ada juga yang ditolak dulu, lalu diusulkan lagi,” ujarnya.