Sumber foto: Google

Menkum Minta Aparat Usut Tuntas Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Tanggal: 22 Mar 2025 14:31 wib.
Tampang.com | Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus teror pengiriman kepala babi ke kantor media Tempo. Insiden yang terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, itu menuai kecaman luas dan dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.

"Ya, kita tidak tahu sumbernya, karena itu silakan aparat untuk menyelidiki ya," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail kasus ini, namun menduga ada kemungkinan upaya untuk memecah belah masyarakat.

Aksi Teror Hambat Kebebasan Pers

Teror kepala babi tersebut dikirim dalam sebuah kotak kardus berlapis styrofoam yang ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, jurnalis Tempo yang akrab disapa Cica. Insiden ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan menghambat kerja jurnalistik.

Menanggapi hal tersebut, pihak redaksi Tempo telah resmi melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025). Laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM itu telah diterima oleh penyidik pada Jumat sore.

Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Tindakan Intimidasi

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencantumkan dua pasal, yaitu Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.

"Jadi, pasalnya tadi yang dipakai adalah Pasal 18 ayat 1 dalam UU Pers yang mengatur pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik. Ancaman hukumannya dua tahun penjara," jelas Erick.

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pelaporan, sempat terjadi perdebatan panjang dengan penyidik mengenai pasal yang digunakan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memahami lebih dalam mengenai regulasi yang melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Desakan Transparansi dan Langkah Tegas

Dewan Pers dan sejumlah organisasi jurnalis mendesak kepolisian untuk bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka menilai bahwa teror semacam ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas demi menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

"Teror kepala babi ini bukan sekadar intimidasi terhadap satu individu jurnalis, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. Kami meminta aparat bertindak cepat dan mengusut siapa dalang di balik aksi ini," pungkas Erick.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap motif dan pelaku di balik aksi teror yang menggemparkan dunia jurnalistik tersebut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved