Menkomdigi Dorong Penggunaan e-SIM: Solusi Masa Depan untuk Keamanan Digital
Tanggal: 12 Apr 2025 13:57 wib.
Tampang.com | Tampang.com | Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, mengimbau masyarakat untuk mulai beralih dari kartu SIM fisik ke e-SIM. Menurutnya, teknologi e-SIM adalah langkah strategis menuju ekosistem digital yang lebih aman dan efisien.
Apa Itu e-SIM dan Apa Keunggulannya?
e-SIM atau Embedded Subscriber Identity Module adalah teknologi pengganti kartu SIM konvensional yang sudah tertanam dalam perangkat. Tidak seperti kartu SIM biasa yang perlu dimasukkan secara manual, e-SIM memungkinkan profil operator diunduh dan dikelola secara digital.
Dengan teknologi ini, pengguna tidak perlu lagi membuka laci kartu SIM atau mengganti kartu secara fisik saat berpindah operator. Lebih dari itu, e-SIM menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi karena dapat diintegrasikan dengan sistem verifikasi biometrik.
Cegah Kejahatan Digital dan Lindungi Data Pribadi
Menurut Meutya, e-SIM mampu memberikan perlindungan ganda dari ancaman siber seperti phishing, spam, dan perjudian online. Salah satu kelebihan utamanya adalah kemampuannya dalam mencegah penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftarkan banyak nomor, yang sering dimanfaatkan dalam modus penipuan.
"e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi biometrik dan sistem digital, kita bisa lebih efektif melindungi pengguna dari penyalahgunaan data," ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Sabtu (12/4/2025).
Dukungan Terhadap Ekosistem IoT dan Operator Seluler
Lebih jauh, Meutya menyebut e-SIM juga bisa memperkuat pengembangan Internet of Things (IoT), karena fleksibilitasnya sangat mendukung perangkat-perangkat pintar yang terkoneksi. Selain itu, operator seluler juga akan diuntungkan dari sisi efisiensi, terutama dalam hal distribusi fisik kartu SIM.
Belum Wajib, Tapi Sudah Bisa Dimulai
Meski belum menjadi kewajiban, Meutya mengajak masyarakat yang perangkatnya sudah mendukung e-SIM untuk segera melakukan migrasi. Beberapa operator besar seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren telah menyediakan layanan migrasi, baik secara langsung di gerai maupun daring.
Regulasi Baru dan Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital
Dalam waktu dekat, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) terkait penggunaan e-SIM. Aturan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan jumlah e-SIM yang bisa digunakan dalam satu identitas dan memperkuat sistem verifikasi data.
Sebagai penutup, Meutya menegaskan pentingnya kampanye edukasi oleh para operator, sebagai bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital. Gerakan ini diharapkan menjadi fondasi untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Migrasi ke e-SIM bukan hanya soal teknologi, tetapi tentang menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi kita semua," tegasnya.