Sumber foto: google

Menko Polhukam: Putusan MA Terkait Usia Cakada Bergantung kepada KPU

Tanggal: 5 Jun 2024 17:54 wib.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memaparkan bahwa pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat usia calon kepala daerah (cakada) sekarang bergantung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hadi juga menegaskan bahwa putusan MA memiliki sifat yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat mengikat.

Dalam konferensi di Jakarta Pusat pada Rabu (5/6), Hadi menjelaskan, "Kalau kita melihat putusan MK, itu langsung mengikat, tapi kalau putusan MA ini nanti, itu nanti adalah nunggu pelaksanaannya oleh KPU, jadi nanti tergantung KPU yang melaksanakan."

Sebelumnya, MA telah menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut MA, pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Dengan putusan tersebut, MA mengubah ketentuan awal yang menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun dihitung sejak penetapan calon, menjadi dihitung sejak pelantikan calon terpilih.

Belakangan, KPU mengaku tengah mengharmonisasi putusan MA tersebut. Komisioner KPU August Mellaz mengatakan bahwa dalam proses harmonisasi ini, mereka juga berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

"Proses harmonisasi khususnya PKPU tentang pencalonan pilkada sedang berjalan siang. Sore nanti akan dilanjutkan," tutur Mellaz dalam diskusi bertajuk 'Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif.' 

Dalam konteks pembahasan ini, penting untuk memahami betapa vitalnya peran KPU dalam kelancaran proses pilkada. Sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi jalannya pemilihan umum, KPU memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap tahapan pilkada berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, keterlibatan KPU dalam harmonisasi putusan MA terkait usia cakada sangatlah signifikan. Proses harmonisasi yang sedang berlangsung dapat memberikan gambaran mengenai upaya KPU dalam menyesuaikan aturan pilkada dengan putusan MA, serta menggambarkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di tanah air.

Menyoal proses harmonisasi tersebut, penting untuk menggarisbawahi bahwa keterlibatan DPR dan pemerintah juga memiliki peran yang tak kalah pentingnya. Keterlibatan mereka dalam berkolaborasi dengan KPU dapat memastikan bahwa hasil harmonisasi yang dihasilkan akan sesuai dengan semangat demokrasi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, kerjasama antara KPU, DPR, dan pemerintah dalam proses harmonisasi ini dapat memberikan keyakinan bagi masyarakat bahwa proses pilkada yang akan datang akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip berdemokrasi. Maka dari itu, sinergi antara KPU, DPR, dan pemerintah dalam merumuskan PKPU baru sebagai hasil harmonisasi putusan MA harus tetap dijaga guna memastikan keadilan dan kesetaraan di dalam penyelenggaraan pilkada di masa yang akan datang.

Dalam upaya menciptakan keberhasilan pilkada yang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk menjaga komitmen dalam menjalankan proses harmonisasi ini. Kolaborasi yang baik antara KPU, DPR, dan pemerintah dapat menjadi kunci dalam menciptakan suksesnya proses harmonisasi terkait usia cakada. Kejelasan mengenai regulasi yang dihasilkan dari harmonisasi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi calon kepala daerah serta memastikan bahwa pilkada yang akan datang akan berlangsung dengan transparan dan efisien. Dalam konteks yang lebih luas, rangkaian proses harmonisasi ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak terlibat untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

Dengan begitu, dapat ditarik kesimpulan bahwa kerjasama antara KPU, DPR, dan pemerintah dalam proses harmonisasi putusan MA terkait usia cakada sangat krusial. Semua pihak harus mengedepankan semangat kebersamaan dan keterbukaan dalam menjalankan proses harmonisasi ini guna menciptakan keberhasilan pilkada yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Sebagai penutup, proses harmonisasi putusan MA terkait usia cakada yang sedang berlangsung merupakan wujud dari konsolidasi lembaga-lembaga negara dalam mengimplementasikan keputusan dari lembaga yudikatif. Hal ini merupakan sebuah langkah yang positif dalam memastikan bahwa demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi secara sinergis untuk menjalankan proses harmonisasi tersebut demi memastikan pelaksanaan pilkada yang berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved