Sumber foto: Google

Menjelang Demo Ojol 20 Mei, Grab dan Aplikator Lain Tegaskan Potongan Komisi Sesuai

Tanggal: 20 Mei 2025 22:21 wib.
Tampang.com | Menyusul rencana aksi besar-besaran pengemudi ojek online (ojol) yang akan digelar pada Selasa, 20 Mei 2025, Grab Indonesia akhirnya buka suara soal skema potongan komisi yang kerap menuai keluhan. Dalam pernyataan resminya, Grab menegaskan bahwa komisi sebesar 20 persen hanya dikenakan atas tarif dasar perjalanan—bukan dari total pembayaran yang diterima konsumen.

Pernyataan ini disampaikan oleh Director of Mobility & Logistics Grab Indonesia, Tyas Widyastuti, dalam pertemuan resmi bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025. Hadir pula perwakilan dari GoTo, Maxim, dan inDrive dalam pertemuan tersebut.

“Grab konsisten menerapkan potongan maksimal 20 persen hanya dari tarif dasar perjalanan, bukan dari keseluruhan biaya yang dibayar konsumen,” ujar Tyas. Ia menegaskan bahwa kesalahpahaman di lapangan sering terjadi karena pengemudi mengira potongan dilakukan atas total pembayaran, termasuk platform fee.

Komisi Hanya dari Tarif Dasar, Bukan Platform Fee

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, turut memperjelas. Ia memberikan simulasi: jika tarif dasar perjalanan Rp10.000 dan platform fee Rp2.000, maka potongan 20 persen hanya berlaku atas Rp10.000—artinya pengemudi mendapat Rp8.000. Platform fee Rp2.000 itu tidak termasuk dalam pendapatan pengemudi karena merupakan biaya jasa aplikasi yang langsung masuk ke pihak aplikator.

“Kesalahan terjadi saat driver menghitung komisi dari total Rp12.000 dan merasa dipotong 33 persen. Padahal, perhitungannya salah karena platform fee tidak masuk dalam hitungan pendapatan mitra,” jelas Tirza.

GoTo, Maxim, dan inDrive Juga Klarifikasi

Dalam kesempatan yang sama, GoTo melalui Direktur Catherine Hindra Sutjahyo menegaskan bahwa pihaknya juga hanya mengenakan potongan 20 persen dari biaya perjalanan, bukan dari total pembayaran.

“80 persen dari tarif perjalanan tetap menjadi hak mitra. Platform fee dibayarkan langsung oleh konsumen ke aplikator, bukan bagian dari penghasilan mitra,” jelas Catherine.

Maxim pun menyatakan komitmennya mengikuti aturan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang mengatur potongan maksimal 20 persen. “Komisi tersebut digunakan untuk peningkatan teknologi dan layanan. Tidak ada potongan lebih dari itu,” ujar Government Relations Specialist Maxim, Muhammad Rafi Assagaf.

Berbeda dari aplikator lain, inDrive bahkan menyebut potongannya jauh lebih kecil, yakni hanya 11,7 persen untuk mitra pengemudi mobil dan 9,9 persen untuk motor. “Struktur kami lebih ramping dan efisien karena tidak terlalu mengandalkan iklan,” jelas Business Development inDrive, Ryan Rwanda.

Aksi “Off Bid” Digelar Serentak

Aksi protes para pengemudi ojol akan dilakukan dengan skema off bid serentak pada 20 Mei 2025. Tuntutannya meliputi kejelasan sistem komisi dan transparansi pemotongan pendapatan. Meski demikian, seluruh aplikator menyatakan komitmennya untuk menjalankan bisnis sesuai regulasi yang berlaku.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 menjadi landasan bagi semua aplikator dalam menetapkan potongan komisi maksimal 20 persen dari tarif dasar perjalanan. Namun, persepsi dan transparansi di lapangan masih menjadi tantangan besar.

Momen ini menjadi ujian bagi perusahaan transportasi online dalam membangun kepercayaan dengan mitra pengemudi, sekaligus menata ulang komunikasi terkait skema pendapatan secara transparan dan berkeadilan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved