Sumber foto: Facebook: wonosobo apik

Menhub Melarang Festival Balon Udara di Jawa Tengah, Kecuali di 2 Lokasi ini

Tanggal: 2 Apr 2024 08:25 wib.
Kementerian Perhubungan telah memutuskan untuk melarang pelaksanaan Festival Balon Udara di Jawa Tengah kecuali di dua lokasi, yakni Wonosobo dan Pekalongan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, yang dipimpin Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, pada hari Minggu (31/3).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menjelaskan bahwa izin untuk kedua lokasi itu diterbitkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara demi menyambut Hari Raya Idul Fitri tersebut perlu ditertibkan karena kegiatannya terhitung membahayakan keselamatan penerbangan.

Menurut Kristi, setiap tahun saat syawalan, pihaknya selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat.

Balon udara yang terbang bebas hingga ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan karena dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat.

Kristi menegaskan bahwa tindakan membahayakan keselamatan penerbangan seperti ini dapat dikenai sanksi Pasal 411 Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan, yang menyebutkan bahwa pelanggar tersebut akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Jika ditemukan bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan mereka menyadari bahaya yang ditimbulkan. Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut,” ujar Kristi.

Dalam pemahaman masyarakat, penting untuk menjelaskan larangan ini. Hal ini dianggap sebagai solusi guna melestarikan tradisi budaya, memberikan edukasi, dan memberi contoh kepada masyarakat tentang cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah, dan pihak kepolisian untuk melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018. Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:
1. Diameter balon maksimal 4 meter.
2. Tinggi balon maksimal 7 meter.
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.

Dalam PM ini, diatur pula lokasi penyelenggaraan festival, yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar, dan berjarak cukup jauh dari bandara.

Kristi berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh dan tidak ada lagi temuan balon udara yang terbang secara bebas dan liar. Manfaatkan festival di Wonosobo dan Pekalongan. Mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved