Menguatkan Perlindungan Hak Cipta Musik Menuju Keadilan yang Seimbang

Tanggal: 14 Agu 2025 11:28 wib.
Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, sedang berkomitmen untuk memperkuat perlindungan hak cipta di ranah musik. Langkah ini diambil melalui perbaikan regulasi serta mekanisme pengelolaan royalti yang lebih efektif. Dalam kesempatan yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa, Riefky menekankan pentingnya menjamin hak para pencipta, penyanyi, dan musisi sebagai bentuk pengakuan terhadap kekayaan intelektual mereka.

“Kesepakatan kita adalah bahwa setiap pencipta, penyanyi, dan musisi berhak menerima apa yang seharusnya menjadi hak mereka. Namun, kita harus juga memperhatikan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi dalam hal pengelolaan royalti ini,” ungkapnya. Pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta yang melibatkan masukan dari berbagai pihak terkait.

Salah satu prioritas utama pemerintah adalah memastikan bahwa royalti yang diperoleh benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak. Riefky menegaskan bahwa proses ini harus bersifat terbuka dan dapat diaudit, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan royalti dapat terjaga dengan baik.

Di sisi lain, kebijakan ini juga harus memperhitungkan keberadaan pelaku usaha berskala mikro, seperti warung kopi, penyanyi lokal yang tampil di acara-acara desa, hingga musisi yang tampil di panggung kecil. Riefky mengingatkan bahwa penting untuk tidak membebani pelaku usaha kecil yang juga memiliki kontribusi dalam mempromosikan karya musik. “Kita perlu mencermati siapa saja yang diwajibkan membayar royalti dan berapa besarannya, terutama untuk usaha kecil,” tuturnya.

Lebih lanjut, Riefky mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengundang ekosistem industri musik, termasuk penyedia layanan streaming, untuk berinteraksi dan berdiskusi. Dialog ini bertujuan untuk menemukan model pengelolaan royalti yang adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun. Ia berharap upaya ini dapat menciptakan sebuah sistem yang melindungi hak musisi dan menjaga kenyamanan pelaku usaha.

Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menekankan bahwa beban royalti musik akan ditujukan kepada pencipta karya dan bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan oleh negara. “Kami ingin menegaskan bahwa royalti adalah hak bagi pencipta, bukan untuk negara. Oleh karena itu, itu adalah milik pencipta karya itu sendiri,” tegas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo.

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa kewajiban bagi sektor usaha seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan untuk membayar royalti adalah cara untuk menghormati dan menghargai semua karya musik yang secara sah diciptakan. “Ini adalah bagian dari menghormati hak kreativitas seseorang. Saat seseorang menciptakan karya, tentu mereka berharap untuk diakui dan dihargai,” imbuhnya.

Dengan semua langkah tersebut, pemerintah berharap untuk menciptakan suasana yang harmonis dan saling menguntungkan antara para pencipta musik dan pengguna karya mereka dalam upaya membangun industri musik yang lebih berkelanjutan di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved