Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025
Tanggal: 17 Mei 2024 15:30 wib.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Presiden Jokowi mengumumkan penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) di seluruh rumah sakit, sebagaimana tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. KRIS sendiri merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu perubahan yang akan terjadi dengan penerapan KRIS adalah terkait perbaikan tempat tidur. Pasien kelas I BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan mengalami perubahan dengan pengurangan tempat tidur maksimal menjadi 4 dalam satu kamar. Ini merupakan salah satu dari 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden.
Pemerintah telah mulai menguji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit, dan hasilnya menunjukkan peningkatan indeks kepuasan masyarakat. Menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, uji coba ini juga tidak mengurangi pendapatan rumah sakit, sehingga implementasi KRIS diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan kesehatan.
Terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi dengan sistem KRIS, di antaranya adalah mengenai komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, suhu ruangan, dan lain sebagainya. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan rawat inap di rumah sakit serta memberikan fasilitas yang lebih baik bagi para pasien.
Penerapan KRIS sendiri diharapkan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, termasuk memastikan bahwa peserta program Jaminan Kesehatan Nasional mendapatkan perawatan yang layak dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam jangka panjang, diharapkan penerapan KRIS ini juga dapat mendukung program universal healthcare di Indonesia serta meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Sebagai upaya untuk memastikan bahwa implementasi KRIS dapat berjalan dengan baik, pemerintah perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terkait dampak penerapan kebijakan ini, termasuk terhadap pelayanan kesehatan, kepuasan masyarakat, dan ketersediaan fasilitas kesehatan di berbagai wilayah. Dengan demikian, diharapkan bahwa penerapan KRIS akan membawa dampak positif bagi sektor kesehatan di Indonesia. Menyongsong penerapan KRIS, perlu adanya langkah-langkah persiapan yang matang dari berbagai pihak terkait, termasuk rumah sakit, tenaga medis, dan pemerintah daerah, agar penerapan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan penerapan KRIS diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan akses terhadap pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, dari kalangan kelas atas hingga kelas bawah. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang merata dan berkualitas serta memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu. Serta diharapkan penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III dapat menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.