Mengapa Aturan Baru Arab Saudi Membuat Jemaah Haji Sulit Masuk Mekkah?
Tanggal: 22 Mei 2025 10:16 wib.
Pemerintah Arab Saudi telah mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan yang diterapkan di musim haji 1446 Hijriah atau 2025. Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah tentang pengaturan visa haji. Sebagai contoh, mulai 29 April 2025, pemerintah melarang siapa pun untuk memasuki Mekkah tanpa visa haji yang sah. Peraturan ini diungkapkan pada 12 April 2025 dan mencakup larangan bagi ekspatriat untuk memasuki Tanah Suci tanpa izin resmi yang dimulai pada 23 April 2025.
Nasrullah Jasam, Konsul Haji di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, menjelaskan bahwa hanya individu yang terdaftar secara formal tinggal di Mekkah, pemegang izin haji yang sah, serta petugas yang bekerja di lokasi-lokasi suci yang diizinkan untuk masuk. Akibat ketegasan peraturan ini, jemaah yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi lainnya akan ditolak aksesnya dan dipulangkan ke negara asalnya.
Perubahan kebijakan ini juga berdampak signifikan pada organisasi jemaah, termasuk menyebarkan mereka yang terpisah dari rombongan. Di tengah situasi ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengemukakan bahwa hal yang menjadi syarat masuk Mekkah adalah keberadaan kartu nusuk, yang bertindak sebagai izin bagi jemaah haji, serta syarikah, yang merupakan perusahaan penyelenggara haji yang berwenang.
Dahulu, proses masuk ke Mekkah masih dapat dikatakan lebih mudah, meskipun akses ke Masjidil Haram tetap memiliki tantangan tersendiri. Kini, jemaah haji harus memiliki kartu nusuk dan berada di bawah koordinasi syarikah untuk memperoleh izin menuju Mekkah. Hilman menjelaskan, "Kami harus menahan keberangkatan beberapa orang agar terkoordinasi dengan syarikah saat menembus Mekkah."
Arab Saudi kini memiliki sekitar delapan syarikah yang ditunjuk untuk menangani jemaah dari Indonesia. Untuk mempermudah pengelolaan jemaah, Kementerian Agama merencanakan sistem yang dikenal dengan "one syarikah-one kloter," yang bertujuan untuk menghindari terpisahnya jemaah dalam proses keberangkatan. Dalam konteks ini, Hilman menyebutkan bahwa pengelompokan jemaah berdasarkan syarikah sangat dinamis dan kerap menimbulkan kesulitan.
Kepala Daker Madinah, M. Lutfi Makki, juga menambahkan bahwa proses pengangkutan jemaah haji dari Madinah ke Mekkah telah dilakukan untuk merespons jamaah yang terpisah dari kelompoknya. Sekitar 220 jemaah telah diberangkatkan dalam rombongan terakhir menggunakan bus coaster dari Madinah menuju Mekkah. Mereka transit di Bir Ali untuk menjalankan miqat umrah wajib sebelum melanjutkan perjalanan ke tempat suci.
Menanggapi peraturan ini, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem pengelompokan berdasarkan syarikah agar tidak ada jemaah yang terpisah dari pasangan atau pendamping mereka. Kemandekan dalam komunikasi dan koordinasi yang baik antara jemaah dan penyelenggara perlu diperhatikan agar semua keinginan untuk beribadah dalam satu kelompok dapat terwujud.
Dengan demikian, ketegangan terhadap peraturan baru yang diberlakukan Arab Saudi telah menyebabkan tantangan serius bagi jemaah haji, terutama mereka yang berangkat dari Indonesia. Pada akhirnya, fokus utama dibuat untuk meminimalkan kebingungan dan kesulitan selama proses perjalanan ke Mekkah agar pengalaman ibadah jemaah menjadi lebih lancar dan terkoordinasi dengan baik.