Mengakui Sebagai Bengkel, Kamar Dipasang Peredam Suara Jadi Pabrik Narkoba
Tanggal: 26 Mei 2024 14:54 wib.
Pengungkapan bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat terlarang di daerah Cakung, Jakarta Timur. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka MH (43) beserta barang bukti yang disimpan di dalam mobil. Usai mengamankan MH, polisi lalu mendapat informasi bahwa barang terlarang itu dibawa dari sebuah rumah yang berada di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor.
Mengaku buat bengkel Kamuflasenya, ketika mesin ini masuk, itu akan mendirikan sebuah bengkel," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, pada Selasa (21/5). Menurut Hengki, kamar yang dijadikan sebagai tempat pengolahan obat-obat terlarang dipasangi peredam suara. Selain itu, kamar dipasang peredam suara dapat membuat kegiatan ilegal tersebut semakin sulit terdeteksi oleh pihak berwenang atau masyarakat sekitar.
Peredam suara sendiri merupakan alat atau bahan yang digunakan untuk mengurangi atau menyerap suara yang dihasilkan dari suatu aktivitas. Biasanya, peredam suara digunakan untuk kebutuhan profesional seperti studio rekaman, ruang konferensi, atau tempat-tempat yang membutuhkan lingkungan yang tenang. Namun, dalam kasus pabrik narkoba, peredam suara dipasang sebagai bagian dari strategi penyembunyian kegiatan ilegal tersebut. Dengan memasang peredam suara di kamar-kamar yang mereka gunakan, para pelaku dapat melakukan aktivitas mereka tanpa membuat suara yang mencurigakan bagi orang di sekitar.
Pentingnya pengawasan ketat terhadap perizinan usaha menjadi hal yang sangat penting dalam hal ini. Dengan pengawasan yang ketat, kasus-kasus seperti ngaku buat bengkel yang sebenarnya digunakan untuk kegiatan ilegal dapat dihindari. Selain itu, keamanan lingkungan juga harus diperhatikan. Apabila dibiarkan, kegiatan ilegal semacam ini bisa membahayakan lingkungan sekitar, baik dari segi keamanan maupun kesehatan.
Peran pihak berwenang sangat diperlukan untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas perusahaan atau usaha yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambung Hengki, pelaku sudah melakukan aksinya sejak 6 bulan lalu. Selain itu, pelaku juga menyebut satu nama lainnya berinisial S yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus itu. Akibat perbuatannya, MH disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.