Sumber foto: modernis.co

Menerima Tawaran Izin Tambang dari Pemerintah, Muhammadiyah Siap Terlibat dalam Pengelolaan WIUPK

Tanggal: 25 Jul 2024 22:53 wib.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan bahwa mereka telah menerima tawaran resmi dari pemerintah terkait pengelolaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa tawaran izin tambang dari pemerintah telah disampaikan secara resmi oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.

Abdul Mu'ti juga menegaskan bahwa meskipun pemerintah telah menyampaikan tawaran tersebut, lokasi tambang bagi Muhammadiyah belum secara resmi diumumkan. Namun, PP Muhammadiyah telah mempertimbangkan tawaran tersebut pada rapat Pleno yang berlangsung pada tanggal 13 Juli lalu. Keputusan resmi mengenai pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 27-28 Juli 2024 mendatang, setelah Konsolidasi Nasional yang akan dilaksanakan di Universitas Aisyiyah Yogyakarta.

Dalam diskusi publik dengan tema "Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas Keagamaan" di Jakarta, Pengamat Kebijakan Publik Muhammadiyah, Ihsan Tanjung, menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak segera bersedia untuk mengelola tambang seperti halnya NU. Namun, jika diberikan kesempatan, Muhammadiyah tidak menutup kemungkinan untuk terlibat dalam pengelolaan tambang.

Ihsan Tanjung juga menyampaikan bahwa melalui Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait penawaran WIUPK oleh pemerintah kepada ormas keagamaan. Meskipun demikian, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, secara tegas menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak menolak tawaran untuk mengelola tambang. Beliau menekankan bahwa aspek ekonomi harus diurus, sumber daya alam harus dirawat, dan pengelolaan tambang harus dilakukan dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk dapat mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Dalam Peraturan Pemerintah yang baru ini, ditetapkan bahwa WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga menetapkan aturan terkait kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha yang menjadi pengendali, serta melarang kerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.

Dengan adanya peluang untuk ormas keagamaan seperti Muhammadiyah terlibat dalam pengelolaan tambang, akan membuka peluang baru bagi organisasi tersebut untuk berkontribusi dalam sektor ekonomi, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Meski demikian, perlu dilakukan kajian mendalam terkait dampak sosial, lingkungan, serta manfaat ekonomi yang dapat diperoleh.

Dalam konteks ini, peran Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak hanya sebagai organisasi keagamaan, tetapi juga sebagai entitas yang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan keterlibatan dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah dapat menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan sumber daya alam dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar tambang. Oleh karena itu, kajian yang mendalam perlu dilakukan untuk memastikan bahwa keterlibatan Muhammadiyah dalam pengelolaan tambang dapat memberikan manfaat yang terbaik bagi semua pihak terkait.

Sebagai tambahan, peran BKPM dalam memfasilitasi penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan juga perlu diperhatikan. Fasilitasi yang dilakukan oleh BKPM dalam penawaran ini harus mengutamakan transparansi, keadilan, dan keberlanjutan. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan dilakukan dengan standar yang tinggi sesuai regulasi yang berlaku, serta memperhatikan dampak lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dengan adanya keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang, pemerintah dapat mengambil langkah strategis dalam memperluas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata. Namun, penting untuk diingat bahwa keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang juga harus diiringi dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang kuat, serta komitmen untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Muhammadiyah memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengelolaan tambang, serta pengembangan sumber daya alam secara berkelanjutan. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh Muhammadiyah terkait tawaran pengelolaan tambang perlu didasari oleh kajian yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat lokal, ahli lingkungan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pemerintah juga perlu memberikan dukungan dan pengawasan yang memadai untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan dilakukan dengan mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas. Dengan demikian, pengerahan sumber daya alam, termasuk tambang, dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ini, partisipasi Muhammadiyah dalam pengelolaan tambang akan menjadi sebuah kesempatan yang penting untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga akan menjadi bentuk kontribusi nyata dari Muhammadiyah dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved