Sumber foto: google

Mendung Hari Lingkungan di Tengah Izin Tambang Ormas & Korupsi Timah

Tanggal: 6 Jun 2024 08:56 wib.
Hari Lingkungan Hidup Sedunia jatuh pada hari ini, Rabu (5/6), ketika Indonesia sedang terperangkap dalam sejumlah masalah dan kontroversi ekologi yang serius. Sebuah insiden yang melibatkan tiga anggota Suku Tobelo Dalam atau O'Hongana Manyawa terjadi di lokasi pertambangan Kaorahe di wilayah hutan Halmahera, Maluku Utara (Malut), beberapa hari yang lalu.

Suku Tobelo, yang juga dikenal sebagai Suku Togutil, jarang terlihat di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, insiden ini menjadi viral di media sosial. Sebagian pihak menduga bahwa kemunculan anggota Suku Togutil ini merupakan pertanda ketidaknormalan. Diduga, mereka keluar dari persembunyian mereka karena habitat alaminya mulai terancam oleh perambahan hutan.

Sementara itu, dari Istana Kepresidenan, Presiden Jokowi memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan. Keputusan ini menuai sorotan karena potensi kerusakan lingkungan akibat tambang yang dikelola oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dalam bidang tersebut. Persoalan lainnya adalah potensi konflik antara ormas keagamaan dengan masyarakat sekitar tambang, serta ketidaksesuaian kebijakan ini dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara.

Publik juga dikejutkan dengan kasus korupsi PT Timah yang disinyalir menimbulkan kerugian lingkungan hingga Rp 271 triliun. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung bahkan menyatakan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun akibat kasus ini.

Presiden Jokowi bahkan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengurus pertambangan. Namun demikian, kebijakan ini menimbulkan sejumlah masalah. Pertama, kebijakan ini tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU Minerba. Selain itu, keterlibatan ormas keagamaan yang tidak memiliki pengalaman dalam mengelola tambang menimbulkan kekhawatiran akan berdampak buruk terhadap lingkungan.

Rere Christanto, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Eknas Walhi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah dengan mudahnya memberikan akses kekayaan alam kepada pihak yang tidak berkompeten, selain menimbulkan polemik terkait penundukan atau percampuran kepentingan antara pihak-pihak terkait.

Kasus korupsi timah yang mengorbankan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka yang mengkhawatirkan. 
Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menaksir bahwa kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun, yang berasal dari kerugian lingkungan ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan, baik di kawasan hutan maupun di luar hutan.

Selain itu, bangkitnya kesadaran publik terhadap kerusakan lingkungan akibat pengelolaan tambang timah yang sembrono di Bangka Belitung juga tampaknya menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan hidup tidak lagi bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum semata. Penghancuran lingkungan hidup sudah harus masuk dalam kategori kejahatan ekosida atau kejahatan besar terhadap lingkungan hidup oleh korporasi yang seharusnya masuk dalam kategori pelanggaran HAM. 

Tak hanya itu, Indonesia juga masih menghadapi permasalahan polusi yang signifikan. Meskipun pemerintahan Presiden Jokowi telah mencanangkan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, riset internasional masih mencatat Indonesia sebagai salah satu negara penyumbang polusi terbesar di dunia.

Hal ini terjadi karena pemerintah dianggap acuh terhadap dampak perubahan iklim. Meskipun berbagai solusi telah diperkenalkan, dalam kenyataannya pemerintah masih banyak mengandalkan pembangkit listrik tenaga uap berbasis batubara. Di samping itu, pembangunan dengan pembukaan lahan hutan juga turut memperparah kondisi lingkungan.

Dalam menghadapi realitas ini, publik diharapkan memperhatikan dampak dari kebijakan pemerintah terutama dalam hal pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan, serta menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup dalam setiap kebijakan yang diambil. Selain itu, penegakan hukum terkait kasus korupsi lingkungan juga harus diperketat guna mencegah kerugian yang lebih parah bagi lingkungan.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved