Sumber foto: Google

Mendagri Tito Karnavian: Regulasi Kopdeskel Merah Putih Harus Kuat dan Selaras

Tanggal: 7 Agu 2025 10:15 wib.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungannya terhadap upaya penguatan regulasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, sebuah program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat desa dan kelurahan.Komitmen tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua KPK dan perwakilan lembaga penegak hukum.Dalam rapat tersebut, Tito menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri tengah merancang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang secara khusus akan mengatur mekanisme dukungan bupati/wali kota terhadap pelaksanaan Kopdeskel Merah Putih. Rancangan ini disiapkan sebagai bentuk penguatan terhadap PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang lebih dahulu diterbitkan.“Permendagri ini akan menjadi pedoman resmi yang memperjelas mekanisme persetujuan kepala daerah dalam mendukung Kopdeskel Merah Putih, dengan tetap berpedoman pada regulasi pemerintahan dalam negeri,” ujar Tito.Fokus pada Harmonisasi AturanTito menekankan pentingnya keselarasan dan kesepahaman antar-kementerian/lembaga dalam menafsirkan regulasi ini agar tidak terjadi multitafsir hukum yang bisa berdampak pada pelaksanaan program.“Diperlukan pandangan yang satu dari KPK, Bareskrim, BPKP, hingga Kejaksaan. Jangan sampai perbedaan penafsiran regulasi menimbulkan ketakutan di lapangan atau bahkan hambatan hukum,” tegas mantan Kapolri tersebut.Senada, Menko Pangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa sinergi lintas kementerian dan penegak hukum sangat penting untuk mendorong percepatan teknis dan operasional Kopdeskel Merah Putih.Ia menegaskan bahwa program ini tidak menggunakan dana APBN, melainkan memanfaatkan pinjaman dari Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Oleh karena itu, regulasi teknisnya harus disusun dengan cermat, mengingat melibatkan mekanisme keuangan non-APBN.“Pembahasan hari ini adalah langkah awal untuk harmonisasi. Rapat lanjutan akan membahas secara teknis Permen dari Kementerian Desa dan PDT, yang juga telah dikonsultasikan dengan aparat hukum,” jelas Zulkifli.Hadirnya Lembaga StrategisRapat tersebut dihadiri langsung oleh:Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri SusantoMenteri Koperasi dan UKM, Budi Arie SetiadiKetua KPK, Setyo BudiyantoDirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, AskolaniWakabareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Edi SuheriSerta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kemensetneg, Kejaksaan Agung RI, dan BPKP RI.Tito berharap dengan Permendagri sebagai pelengkap PMK, implementasi Kopdeskel Merah Putih di seluruh Indonesia dapat lebih legal, terstruktur, dan minim risiko hukum, sekaligus menjadi kekuatan ekonomi lokal yang tumbuh dari akar rumput.“Kita ingin program ini benar-benar berpihak pada rakyat kecil, tapi pelaksanaannya harus sesuai rel hukum agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari,” tutup Mendagri.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved