Sumber foto: google

Mendagri Tito Copot Eltinus Omaleng dari Bupati Mimika

Tanggal: 28 Mei 2024 23:02 wib.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memecat Eltinus Omaleng dari jabatannya sebagai Bupati Mimika setelah tersandung kasus korupsi. Keputusan ini disampaikan oleh Plh Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Aang Witarsa, yang menjelaskan bahwa pemberhentian Eltinus telah sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani oleh Tito pada 20 Mei 2024.

Aang menjelaskan, "Benar, bahwa Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah diberhentikan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, Eltinus Omaleng. Surat tersebut telah ditandatangani Mendagri Tito pada 20 Mei 2024,".

Sebagai pengganti Eltinus, Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Eltinus Omaleng terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hukuman ini dibacakan dalam putusan kasasi tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabulkan oleh MA.

Lebih lanjut, MA juga menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat langsung dieksekusi. Adapun putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara nomor 523 K/Pid.Sus/2024 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Surya Jaya dengan anggota hakim Ansori dan Ainal Mardhiah serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

Sementara itu, pada akhir April, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Eltinus seharusnya menyerahkan diri sebagai bentuk itikad baik setelah putusan kasasi MA. Tanak juga menegaskan bahwa opsi jemput paksa tetap terbuka apabila Eltinus tidak kunjung menyerahkan diri.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved