Sumber foto: Google

Menaker Terbitkan Aturan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Tanggal: 1 Jun 2025 11:22 wib.
Tampang.com | Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi lingkungan yang adil dan inklusif, memberikan kesempatan yang setara bagi setiap warga negara, sesuai dengan cita-cita pembangunan nasional.

Menurut Yassierli, keadilan di tempat kerja adalah aspek penting yang harus diusung, apalagi mengingat bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. Namun, terkadang praktik rekrutmen tenaga kerja menunjukkan adanya tantangan yang mengarah pada diskriminasi. Hal ini diungkapkan oleh Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta.

Contoh nyata praktik diskriminatif dalam rekrutmen meliputi pembatasan usia, syarat penampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, hingga warna kulit. Oleh karena itu, SE yang diterbitkan ini bertujuan untuk menekankan komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi serta memberikan panduan yang jelas untuk melaksanakan rekrutmen tenaga kerja secara fair dan objektif.

Poin utama dalam SE ini adalah larangan keras terhadap segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen. Namun, Yassierli juga mengakui bahwa dalam beberapa kasus, ada kepentingan khusus yang diizinkan oleh hukum, seperti pembatasan usia. Dalam hal ini, pembatasan tersebut hanya dapat diterapkan jika benar-benar berkaitan dengan karakteristik atau sifat dari pekerjaan tertentu dan tidak mengurangi kesempatan bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pekerjaan.

Ketentuan ini juga berlaku bagi individu penyandang disabilitas. Yassierli menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan tanpa adanya diskriminasi dan harus berfokus pada kompetensi serta kesesuaian calon dengan pekerjaan yang tersedia. Ini adalah langkah signifikan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama, tanpa memandang latar belakang mereka.

Dalam kesempatan ini, Yassierli juga mendesak kepada para pemberi kerja untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dengan cara yang benar, jujur, dan jelas melalui saluran resmi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik penipuan dan percaloan yang sering merugikan pencari kerja. Surat Edaran tersebut juga diperuntukkan bagi gubernur serta ditujukan kepada Bupati/Wali Kota dan instansi terkait agar pemerintah daerah ikut serta mendorong dunia usaha merumuskan kebijakan rekrutmen yang adil.

Yassierli berharap, dunia usaha dan industri dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis pada kompetensi. Hal ini sejalan dengan visi menjadikan dunia kerja di Indonesia sebagai tempat yang inklusif dan kompetitif, yang menghargai martabat setiap individu. Dengan adanya inisiatif seperti ini, pemerintah berharap dapat merangkul semua segmen masyarakat sehingga tidak ada yang terpinggirkan dalam pasar tenaga kerja.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved