Menaker Copot Pejabat Terlibat Suap Izin TKA, Serahkan Proses Hukum ke KPK
Tanggal: 20 Mei 2025 21:26 wib.
Tampang.com | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Pencopotan dilakukan sejak awal tahun 2025 sebagai bentuk langkah awal penanganan internal kementerian terhadap kasus yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah ada beberapa pejabat yang kami copot, sejak Februari dan Maret. Ini sebagai respons cepat terhadap indikasi keterlibatan mereka,” ujar Yassierli kepada awak media di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Termasuk Dalam Daftar Tersangka KPK
Menteri Yassierli menegaskan bahwa mereka yang dicopot dari jabatan adalah bagian dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Ya, yang dicopot itu termasuk yang sekarang sudah berstatus tersangka,” imbuhnya tanpa merinci nama maupun jabatan para pejabat tersebut.
KPK sendiri sudah melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker pada hari yang sama dalam rangka penyidikan perkara suap ini. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menyebut bahwa setidaknya delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga telah berlangsung sejak 2019.
Yakin Layanan TKA Tetap Berjalan Normal
Meski diterpa isu korupsi, Yassierli memastikan bahwa pelayanan perizinan Tenaga Kerja Asing tetap berjalan normal dan tidak terganggu. “Kami sudah melakukan penyesuaian, jadi tidak ada kendala dalam proses layanan TKA,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kemenaker tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. “Kita serahkan sepenuhnya ke KPK. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan korupsi,” kata Yassierli.
Kasus suap perizinan TKA ini menjadi perhatian publik karena diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak masa pemerintahan sebelumnya. Dengan langkah pencopotan dan penyerahan kasus ke KPK, Kemenaker berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas pelayanannya.