Sumber foto: Google

Melindungi Lahan Anda: Ubah HGB Menjadi SHM Untuk Cegah Pengambilalihan Negara

Tanggal: 15 Agu 2025 13:11 wib.
Masyarakat yang memiliki lahan atau rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) kini memiliki opsi untuk mengubah status tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kebijakan pemerintah yang berfokus pada pengambilan alih lahan HGB dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak produktif, terutama milik badan hukum, membuat langkah ini semakin penting. Pemerintah berencana untuk mendeklarasikan tanah-tanah tersebut sebagai tanah telantar jika dibiarkan tanpa pemanfaatan yang jelas.Meskipun saat ini kebijakan tersebut tidak menyasar HGB milik individu, sebaiknya masyarakat mulai memikirkan untuk melakukan perubahan ini. SHM dikenal sebagai jenis kepemilikan lahan yang paling kuat dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemilik.Dalam pernyataannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memanfaatkan lahan-lahan yang saat ini tidak dikelola dengan baik. Menurut Nusron, terdapat jutaan hektar tanah dengan status HGU dan HGB terabaikan yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk berbagai program pemerintah demi kesejahteraan rakyat. Program-program ini antara lain termasuk Reforma Agraria, penguatan ketahanan pangan, dan pengembangan perumahan yang terjangkau.Terkait dengan syarat dan ketentuan untuk mengubah HGB menjadi SHM, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengingatkan bahwa perubahan ini hanya dapat dilakukan jika memenuhi beberapa kriteria. Misalnya, jika izin HGB bersangkutan bukan diperuntukkan bagi perusahaan atau badan hukum lain dan tidak berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki pemerintah.Kriteria untuk mengubah HGB menjadi SHM ini juga diatur dalam Keputusan Menteri ATR/BPN nomor 1339/SK-HK.02/X/2022. Berdasarkan keputusan ini, rumah tinggal yang dapat diubah menjadi SHM harus memenuhi syarat sebagai berikut: kepemilikan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI), luas maksimal 600 meter persegi, serta masih dalam masa berlaku HGB, atau masa berlakunya telah berakhir.Selain itu, proses ini juga mencakup perubahan HGB untuk rumah toko atau kantor dengan kriteria tertentu. Misalnya, luas bangunan untuk rumah toko atau kantor maksimal 120 meter persegi. Pemohon harus melakukan pengajuan melalui kantor pertanahan setempat, serta memenuhi serangkaian dokumen dan persyaratan.Untuk mempermudah proses, masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui aplikasi "Sentuh Tanahku". Aplikasi ini memberikan informasi yang lengkap mengenai langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk perubahan hak dari HGB ke SHM.Dalam pengajuan perubahan tersebut, pemohon juga perlu menyediakan sejumlah dokumen, termasuk formulir permohonan, fotokopi identitas, serta bukti bayar pajak. Masyarakat yang ingin merubah HGB menjadi SHM dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.Waktu pengolahan permohonan ini tertera dalam aplikasi yang sama dan bisa diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja, asalkan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai ketentuan. Ada harapan bahwa dengan memahami proses dan ketentuan yang ada, masyarakat dapat lebih melindungi hak atas tanah mereka dan mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik terkait kepemilikan lahan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved