Media Internasional Meliput Status Tersangka Iwan Lukminto dalam Kasus Korupsi Sritex

Tanggal: 24 Mei 2025 08:28 wib.
Beberapa media asing mengangkat isu terkait penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) pada Rabu, 21 Mei 2025. Iwan adalah Komisaris Utama dari PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal dengan sebutan Sritex. Penangkapan tersebut terjadi di rumahnya yang terletak di Solo, Jawa Tengah, dan merujuk kepada dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan pemberian kredit pada periode saat dia menjabat sebagai Direktur Utama dari tahun 2005 hingga 2022.

Tak hanya Iwan, dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain yang turut terlibat, yaitu Dicky Syahbandinata, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020, serta Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI pada tahun yang sama. Direktorat Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi melalui proses pemberian kredit kepada Sritex dan sejumlah entitas anak usahanya.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM diduga telah melanggar hukum dengan tidak melakukan analisa yang layak dan tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang ditetapkan,” ungkap Qohar, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.

Berita tentang penangkapan ini menarik perhatian media internasional. Misalnya, media asal Singapura, Business Times, melaporkan bahwa Sritex berpotensi akan dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah penetapan Iwan sebagai tersangka. I Gede Nyoman Yetna, Direktur Utama BEI, menjelaskan bahwa saham Sritex telah ditangguhkan sejak tahun 2021. Meski begitu, Sritex tetap memenuhi syarat untuk delisting dan kembali menjadi perusahaan privat. Namun, Nyoman mengungkapkan bahwa mereka masih dalam tahap komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kurator mengenai langkah-langkah selanjutnya.

Sementara itu, kantor berita Reuters memberikan tambahan informasi mengenai kasus ini, dengan mencatat bahwa Iwan terlibat dalam pinjaman tanpa jaminan yang diberikan kepada Sritex, yang nilainya mencapai Rp 693 miliar, atau sekitar 42,54 juta dolar AS. Ini tak lepas dari kenyataan bahwa Sritex dinyatakan bangkrut pada akhir tahun lalu, disebabkan oleh kesulitan 'ya baton utang yang mencapai 1,6 miliar dolar AS pada bulan Juni. Pegawai Sritex pun terpaksa berhenti bekerja sejak perusahaan menghentikan operasinya pada 1 Maret 2025.

Dalam laporannya, Reuters merujuk kepada Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, yang mengindikasikan bahwa pejabat BJB dan Bank DKI tidak melaksanakan analisis yang layak dalam proses kredit, yang akhirnya berujung pada macetnya pembayaran. Harli menegaskan bahwa pemberian pinjaman tanpa agunan hanya diperuntukkan bagi debitur dengan peringkat A.

Sementara itu, media asal Amerika Serikat, US News, juga mengangkat berita ini dengan menekankan bahwa Iwan diduga terlibat dalam penyimpangan terkait pinjaman dari bank pemerintah. Dalam laporannya, teman-teman redaksi menyebutkan bahwa Sritex telah dikenal sebagai produsen pakaian untuk merek-merek ternama, termasuk Rip Curl, H&M, dan Forever 21. Sritex bahkan memasok seragam militer untuk NATO. Namun, perusahaan tersebut menghadapi penurunan keuntungan akibat lemahnya permintaan global dan permintaan untuk mode impor yang lebih terjangkau.

Berita mengenai status keuangan Sritex dan ketidakpastian masa depan perusahaan tampaknya menjadi perhatian khusus. Mereka kini tengah mencari investor untuk menyewakan aset-aset mereka agar tidak mengalami penurunan nilai yang lebih parah setelah kebangkrutan yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja bagi sekitar 10.000 karyawan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved