Medan Siap Menerapkan Parkir Berlangganan, Juru Parkir Digaji Sesuai UMK
Tanggal: 1 Jun 2024 11:49 wib.
Kota Medan berencana segera menerapkan sistem parkir berlangganan di wilayahnya. Dengan sistem ini, para pengguna parkir hanya perlu membayar parkir sekali setahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menyatakan bahwa penerapan parkir berlangganan akan segera dilakukan. Namun, besaran nilai pembayaran masih dalam tahap penelitian yang mendalam.
Iswar mengungkapkan bahwa jika sistem parkir berlangganan sudah diberlakukan, masyarakat akan diberikan stiker untuk dipasang di kendaraan sebagai tanda peserta parkir berlangganan.
"Dengan adanya stiker tersebut, masyarakat akan bebas melakukan parkir sebanyak yang diperlukan. Namun bagi mereka yang tidak memiliki stiker, tempat parkir tidak akan disediakan. Hal ini juga akan disosialisasikan kepada para juru parkir di lapangan," ujarnya.
Dalam hal pembayaran, Iswar menjelaskan bahwa jika masyarakat tidak membayar bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor, mereka dapat membayar parkir berlangganan melalui konter-konter yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Medan.
"Kami akan membuka konter-konter pembayaran, namun hal ini masih menunggu hingga program ini benar-benar diterapkan. Perlu dicatat bahwa pembayaran harus dilakukan secara cashless atau non tunai," jelas Iswar.
Selain itu, Iswar juga mengungkapkan bahwa dengan penerapan parkir berlangganan ini, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan parkir, termasuk pemerintah, masyarakat, dan juru parkir, akan mendapatkan manfaat yang sama.
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentu tidak akan bocor dan semua retribusi yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas Pemerintah Kota Medan. Bagi masyarakat, pembayaran parkir tidak perlu dilakukan berulang kali, cukup sekali setahun," ujarnya.
Terkait dengan upah bagi juru parkir, Iswar menekankan bahwa mereka akan diberi gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Medan.
"Pada penerapan ini, kami akan memastikan bahwa juru parkir juga mendapatkan upah sesuai dengan standar UMK Medan," tambahnya.
Sistem parkir berlangganan ini akan diterapkan di seluruh objek retribusi parkir yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Medan (Perwal).
Penerapan parkir berlangganan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan parkir, serta memberikan perlindungan bagi para juru parkir agar mendapatkan upah yang layak sesuai UMK Medan. Selain itu, dengan pendapatan retribusi yang lebih terkontrol, diharapkan Pendapatan Asli Daerah dapat meningkat, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas umum di Kota Medan. Dalam implementasinya, perlu dilakukan sosialisasi dan pengawasan yang baik untuk memastikan keberhasilan dari penerapan sistem parkir berlangganan ini.