Mau Daftar NPWP Online? Coretax System Bikin Semuanya Lebih Cepat dan Praktis!
Tanggal: 2 Feb 2025 16:16 wib.
Tampang.com | Mulai 1 Januari 2025, masyarakat kini bisa mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi dengan lebih mudah melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System). Layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pendaftaran secara online kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Dalam unggahan resmi di akun Instagram @ditjenpajakri, DJP mengumumkan bahwa sistem ini mulai dioperasikan per 1 Januari 2025, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin mendapatkan NPWP secara digital melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Dengan adanya Coretax System, pemerintah berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, cepat, dan transparan. Masyarakat tidak lagi perlu mengurus pendaftaran secara manual atau mendatangi kantor pajak, karena seluruh tahapan kini bisa dilakukan secara daring dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar pendaftaran.
Langkah-langkah Mendaftar NPWP via Coretax System
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, pastikan Anda menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebelum memulai. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Buka situs Coretax System
Kunjungi laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id
Klik tombol "Daftar Di Sini" untuk memulai proses pendaftaran.
Pilih Jenis Wajib Pajak
Pilih opsi "Perorangan" untuk pendaftaran NPWP pribadi.
Konfirmasi bahwa Anda memiliki NIK dengan memilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK".
Pilih metode pendaftaran menggunakan Aktivasi NIK.
Isi Data Pribadi
Masukkan informasi identitas secara lengkap sesuai dengan data KTP dan KK.
Klik "Verifikasi" untuk memastikan data yang dimasukkan benar.
Jika data berhasil diverifikasi, lanjutkan ke tahap berikutnya dengan menekan tombol "Lanjut".
Verifikasi dengan Kode OTP
Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke alamat e-mail dan nomor telepon yang telah didaftarkan.
Klik "Lanjut" setelah proses verifikasi berhasil.
Tambahkan Data Orang dengan Hubungan Istimewa
Lengkapi informasi mengenai pasangan, anak, saudara, atau orang tua.
Jika sudah selesai, klik "Lanjut".
Isi Data Sumber Penghasilan
Masukkan informasi terkait sumber pendapatan yang dimiliki.
Setelah data terisi dengan benar, klik "Simpan".
Konfirmasi Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)
Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Klik "Lanjut".
Masukkan Alamat Domisili dan Sesuai KTP
Isi kedua kolom alamat sesuai dengan tempat tinggal saat ini dan alamat KTP.
Pastikan alamat KTP yang dimasukkan sesuai dengan data yang tercantum dalam KTP asli.
Masukkan Data Geometris
Isikan informasi terkait lokasi tempat tinggal, termasuk altitude dan latitude.
Setelah selesai, klik "Verifikasi" dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
Validasi Foto Identitas
Unggah foto KTP atau ambil foto baru langsung melalui kamera perangkat.
Jika foto telah tervalidasi oleh sistem, klik "Lanjut".
Konfirmasi dan Ajukan Permohonan
Centang pernyataan kepatuhan yang tersedia.
Klik tombol "Ajukan Permohonan" untuk menyelesaikan pendaftaran.
Pantau Status Pendaftaran Melalui E-mail
Setelah semua tahapan di atas selesai, jangan lupa untuk secara berkala mengecek kotak masuk e-mail Anda. DJP akan mengirimkan informasi terkait penerbitan NPWP, termasuk status persetujuan dan aktivasi akun perpajakan Anda.
Manfaat Pendaftaran NPWP Melalui Coretax System
Penggunaan Coretax System dalam pendaftaran NPWP ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, di antaranya:
Lebih Praktis dan Efisien
Tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup daftar dari rumah menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
Keamanan dan Validasi Data Lebih Terjamin
Sistem ini menggunakan verifikasi NIK dan OTP sehingga data yang didaftarkan lebih valid dan aman.
Proses Lebih Cepat
Dibandingkan metode manual, pendaftaran melalui Coretax System lebih cepat karena dilakukan secara digital tanpa perlu dokumen fisik tambahan.
Akses 24/7
Bisa dilakukan kapan saja tanpa terbatas jam operasional kantor pajak.
Dengan berbagai kemudahan ini, tidak ada alasan lagi untuk menunda pendaftaran NPWP. Pastikan Anda segera mendaftarkan diri agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih praktis dan nyaman.