Sumber foto: google

Masyarakat Adat di Sorong Selatan Menerima Pengakuan Resmi atas Wilayah Adat

Tanggal: 7 Jun 2024 20:13 wib.
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah adat kepada empat sub-suku di wilayah Distrik Konda, Sorong Selatan, hari ini.

Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Dance Nauw, secara langsung memberikan SK tersebut kepada perwakilan masyarakat adat di Distrik Konda. Keempat sub-suku tersebut meliputi Gemna, Nakna, Yaben, dan Afsya, masing-masing dengan wilayah adat yang telah diakui.

Pemberian pengakuan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap usaha dan kearifan lokal yang telah dijaga dan dilestarikan secara turun temurun. Dance juga menyatakan bahwa pengakuan ini merupakan wujud komitmen untuk melindungi lingkungan dan memastikan martabat serta kesejahteraan masyarakat adat.

Diharapkan dengan pengakuan ini, semangat gotong royong dan kebersamaan dalam mengelola wilayah adat demi kesejahteraan bersama akan semakin terjalin dengan lebih kuat. Pengesahan wilayah hutan adat di Distrik Konda mencapai 40.282,556 hektar yang diserahkan kepada dua suku besar, Tehit dan Yaben, melalui pendampingan Konservasi Indonesia (KI). Di acara tersebut, SK juga diberikan untuk masyarakat hukum adat Knasaimos, dengan wilayah adat seluas 97.441 hektar di Distrik Saifi dan Seremuk, yang sebelumnya didampingi oleh LSM Greenpeace Indonesia dan Bentara Papua.

Program Director Konservasi Indonesia, Roberth Mandosir, menekankan bahwa pemetaan wilayah adat tidak hanya untuk pengakuan, perlindungan, dan penghormatan, namun juga memiliki peran besar bagi generasi selanjutnya dari masing-masing sub-suku yang berdiam di Konda.

Nikolas Mondar, perwakilan dari masyarakat sub-suku Nakna, menyambut baik dikeluarkannya SK Bupati untuk Distrik Konda. Dia juga menambahkan bahwa keterlibatan LSM seperti KI sangat membantu untuk memahami pengelolaan hutan adat dengan lebih baik.

Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos, Fredrik Sagisolo, menyatakan bahwa pengakuan wilayah adat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Berdasarkan catatan Greenpeace Indonesia, selama dua dekade terakhir, masyarakat Knasaimos telah berjuang untuk melindungi tanah dan hutan adat dari eksploitasi pihak luar. Mereka menolak pembalakan hutan oleh perusahaan sawit dengan gigih, serta berbagai upaya lainnya untuk mempertahankan keberadaan dan kelestarian wilayah adat mereka.

Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia, Amos Sumbung, menambahkan bahwa cerita perjuangan Knasaimos ini menggambarkan situasi masyarakat adat yang masih harus berjuang keras agar hak-hak mereka diakui dan dihormati. Dia juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Dengan pemberian pengakuan ini oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendukung pelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama antara masyarakat adat dan pemerintah. Dengan demikian, keberlangsungan kehidupan masyarakat adat dan kelestarian alam dapat terjamin untuk generasi mendatang. Esteem Hal itu juga sejalan dengan upaya global untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat serta melestarikan keanekaragaman hayati di berbagai wilayah.

Keputusan tersebut juga menjadi contoh bagaimana keterlibatan LSM dan organisasi konservasi lingkungan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung masyarakat adat dalam menjaga lingkungan hidup mereka. Harapannya, keberhasilan dalam pengakuan wilayah adat ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia dan bahkan di seluruh dunia dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan keanekaragaman hayati. Terlepas dari tantangan dan hambatan yang dihadapi, upaya untuk mendukung masyarakat adat dan pelestarian lingkungan merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan hidup umat manusia.

Dengan demikian, peran pemerintah, LSM, dan komunitas dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan dukungan bagi masyarakat adat sangatlah penting. Hal ini membuktikan komitmen bersama dalam memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui, dihormati, dan dilindungi untuk keberlangsungan kehidupan mereka dan pelestarian lingkungan. Adanya pengakuan terhadap wilayah adat Konda ini juga memberikan pesan kuat bahwa upaya pelestarian lingkungan tidak bisa terlepas dari peran serta masyarakat adat dalam menjaga sumber daya alam secara berkelanjutan.

Dalam konteks yang lebih luas, pengakuan terhadap wilayah adat juga membawa implikasi yang positif dalam hal perlindungan terhadap hutan dan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut. Ini secara tidak langsung mendukung upaya global dalam mengurangi deforestasi, memperkuat mitigasi perubahan iklim, dan melestarikan keanekaragaman hayati. Dengan demikian, pengakuan wilayah adat bukan hanya menjadi masalah lokal, tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas dan relevan dalam skala global.

Pengakuan wilayah adat di Sorong Selatan bukan hanya sekadar tindakan formalitas, melainkan sebuah langkah nyata dalam menghormati hak-hak masyarakat adat, memperkuat pelestarian lingkungan, serta mendorong kesejahteraan bersama dalam masyarakat. Para pemangku kepentingan, baik itu pemerintah, LSM, maupun masyarakat adat itu sendiri, diharapkan terus mendukung dan memelihara proses pengakuan wilayah adat ini serta menjaga pelaksanaan yang berkelanjutan untuk kebaikan bersama. Dengan demikian, pengakuan wilayah adat bukan hanya menjadi tujuan akhir, tetapi seharusnya menjadi awal dari upaya nyata dalam mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat adat dan pelestarian alam di wilayah tersebut.

Pemerintah dan Masyarakat Adat Bersinergi untuk Pelestarian Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, baru-baru ini memberikan pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah adat kepada empat sub-suku di wilayah Distrik Konda, Sorong Selatan. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam mendukung pelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama antara masyarakat adat dan pemerintah.

Pengakuan tersebut tidak hanya menegaskan hak-hak masyarakat adat, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap usaha dan kearifan lokal yang telah dijaga dan dilestarikan secara turun temurun. Keempat sub-suku tersebut, yaitu Gemna, Nakna, Yaben, dan Afsya, kini memiliki kepastian hukum terhadap wilayah adat mereka yang telah diakui oleh pemerintah.

Selain itu, pengakuan wilayah adat ini juga diharapkan dapat memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan dalam mengelola wilayah adat demi kesejahteraan bersama. Dengan demikian, keberlangsungan kehidupan masyarakat adat dan kelestarian alam dapat terjamin untuk generasi mendatang.

Pengesahan wilayah hutan adat di Distrik Konda yang mencapai 40.282,556 hektar menjadi contoh konkrit bagaimana kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adat dapat berdampak positif dalam pe
Copyright © Tampang.com
All rights reserved