Sumber foto: website

Masa Penahanan Selesai, Siskaeee Bakal Bebas pada 21 Februari

Tanggal: 9 Feb 2025 12:09 wib.
Fransiska Candra Novita Sari, yang dikenal dengan nama Siskaeee, terpidana dalam kasus pornografi, dipastikan akan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada tanggal 21 Februari 2025. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, saat ia memberikan penjelasan kepada media pada hari Sabtu, 8 Februari 2025.

"Ya, Siskaeee akan mendapatkan kebebasan demi hukum pada tanggal 21 Februari 2025," kata Nebi. Penjelasan ini dilontarkan seiring dengan berakhirnya masa hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Siskaeee. Menurut Nebi, jika tidak ada keputusan untuk memperpanjang masa penahanan, maka Siskaeee akan segera dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, perlu dicatat bahwa kebebasan Siskaeee bukan berarti bebas murni. Sebab, ia masih terikat dengan proses hukum yang berlanjut di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Hal ini berbeda dengan status bebas murni, karena dia masih dalam proses kasasi di MA," tegas Nebi lebih lanjut.

Nebi juga menjelaskan bahwa Siskaeee tetap dianggap sebagai tahanan, hingga ada putusan akhir dari pengadilan mengenai kasus yang masih ditangani. "Setelah ada putusan dari pengadilan negeri dan eksekusi dari Jaksa, barulah dia bisa dinyatakan bebas murni," pungkasnya.

Sekadar informasi tambahan, Siskaeee sebelumnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan hukuman lebih berat untuk tindakan pembuatan film pornografi tersebut.

Majelis hakim juga menegaskan, dalam proses persidangan yang berlangsung pada tanggal 21 Oktober 2024, bahwa Siskaeee telah terbukti melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim memutuskan bahwa tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk tindakan tersebut, sehingga Siskaeee harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Keputusan tersebut menunjukkan seriusnya hukum dalam menangani isu pornografi di Indonesia dan memberikan sinyal kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap norma hukum yang ada.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved