Mantan Polisi Berbagi Tips Menghadapi Tukang Parkir Liar
Tanggal: 8 Mei 2024 21:41 wib.
Bagi sebagian orang, berurusan dengan tukang parkir liar dapat menjadi momok yang menakutkan. Terlebih lagi jika tukang parkir tersebut melakukan pemerasan.
Seorang mantan polisi yang juga merupakan pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menjelaskan hal-hal yang perlu dilakukan ketika kita menghadapi tukang parkir liar.
"Dalam prakteknya, masih sering kita dapatkan munculnya praktek parkir liar dengan memanfaatkan ruang milik jalan tanpa ada izin atau petugasnya tidak dilengkapi dengan atribut dan surat perintah resmi dari Pemda dan Dinas Perhubungan," kata AKBP (P) Budiyanto, SH., S. Sos., MH.
Dia juga menyoroti keberadaan tukang parkir tidak resmi yang melibatkan oknum petugas yang dapat memperkaya diri sendiri dengan cara ilegal.
"Mereka main kucing-kucingan dengan petugas atau tidak menutup kemungkinan main dengan oknum-oknum petugas," lanjutnya.
Dalam konteks hukum, Budiyanto menegaskan bahwa penyediaan lokasi parkir harus memiliki izin dan petugas resmi dengan atribut dan surat perintah resmi.
"Jika terdapat oknum petugas yang ilegal melakukan praktek parkir liar, terlebih lagi melakukan pemungutan atau imbalannya dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan, hal tersebut dapat dilaporkan atas tindak pidana pemerasan," ujar Budiyanto.
Ditambahkan bahwa oknum tersebut dapat dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 368 ayat (1).
Dalam hal ini, Budiyanto juga memberikan instruksi kepada masyarakat untuk melaporkan praktek-praktek parkir liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ke kantor polisi terdekat sebagai bentuk partisipasi dalam menindak tindak pidana tersebut.
Budiyanto juga menegaskan bahwa Pemda memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan edukasi terhadap lokasi yang rawan terjadinya praktek parkir liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai tambahan, Budiyanto menyarankan agar masyarakat tidak perlu takut ketika menemui oknum tukang parkir liar selama mereka mematuhi aturan dan tindakan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat membantu dalam menertibkan praktek parkir liar dan melindungi diri serta hak-hak kita sebagai pengguna jalan.