Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Dituduh Korupsi, Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara

Tanggal: 13 Agu 2025 09:11 wib.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan hukuman kepada mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang dinilai bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Selasa, jaksa menuntut agar Risnandar dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayar, akan diubah menjadi kurungan selama empat bulan. Selain itu, Risnandar juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,8 miliar.

Risnandar Mahiwa terlibat dalam skandal pemotongan anggaran dalam bentuk Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU), serta diindikasikan melakukan pungutan liar yang merugikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pekanbaru, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,9 miliar. JPU Meyer Volmer Simanjuntak menegaskan bahwa terdakwa memang telah terbukti bersalah dalam pelanggaran hukum tersebut.

Menariknya, tidak hanya Risnandar yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Terdakwa lainnya, Novin Karmila, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, juga dikenakan tuntutan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, denda senilai Rp300 juta, dengan subsider empat bulan kurungan. Di samping itu, Novin juga diharuskan membayar uang pengganti yang mencapai Rp2,3 miliar.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, mantan Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dihadapkan pada tuntutan hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider selama empat bulan kurungan. JPU juga meminta agar Indra diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar. 

Perkara ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada bulan Desember 2024, dan kini terus berlanjut dengan proses hukum yang menunggu keputusan akhir di pengadilan. Kasus ini menggarisbawahi tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam lingkungan pemerintahan daerah, dimana transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan utama.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved