Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Akui Bersalah dalam Kasus Korupsi APBD
Tanggal: 13 Agu 2025 09:09 wib.
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Risnandar Mahiwa, menyatakan secara terbuka bahwa dirinya bersalah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pernyataan itu ia sampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman 6 tahun penjara terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8).
“Saya mengaku bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru serta seluruh warga Provinsi Riau. Sebagai Pj Wali Kota, saya akan mempertanggungjawabkan apa yang saya lakukan,” ujar Risnandar di hadapan majelis hakim.
Ia mengapresiasi langkah JPU yang dianggapnya telah menjalankan tugas negara dengan baik. Meski demikian, Risnandar berencana memanfaatkan kesempatan pembelaan untuk menyampaikan beberapa hal yang menurutnya layak menjadi pertimbangan majelis hakim, baik dari segi prosedur maupun substansi. Ia menegaskan bahwa tindakannya dilakukan pada masa transisi kepemimpinan di Kota Pekanbaru, yang menurutnya turut memengaruhi situasi saat itu.
Terkait tuntutan yang diajukan, JPU meminta agar Risnandar dijatuhi:
Pidana penjara selama 6 tahun
Denda sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan
Uang pengganti senilai Rp3,8 miliar
Risnandar bersama dua terdakwa lain, yakni Novin Karmila dan Indra Pomi Nasution, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi dengan memotong dan menerima dana secara tidak sah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024. Dari tindakan tersebut, Risnandar menerima total Rp8,9 miliar, sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut masing-masing 5,5 tahun dan 6,5 tahun penjara, serta membayar uang pengganti dengan total Rp5,4 miliar.
Risnandar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa secara prinsip ia menerima proses hukum yang dijalankan jaksa demi kepentingan publik, meskipun ia tetap akan mengajukan pembelaan untuk menjelaskan beberapa hal yang belum terungkap di persidangan.