Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, Ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Ini Pasal yang Disangkakan
Tanggal: 16 Jul 2024 17:24 wib.
Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, resmi mendekam di Rutan Kelas I Bandung, Senin (15/7/2024) malam. Arsan mendekam di sana setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak pukul 10.00 sampai pukul 18.00.
Arsan Latif ditahan atas tindakan secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa bangun guna serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, menyebut maksud tindakan Arsan itu untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi bangun guna serah pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka (pidsus 18) Kepala Kejati Jabar nomot: Tap-58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, Surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar nomor print - 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, Surat perintah penahanan tingkat penyidikan Kepala Kejati Jabar nomor: 1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli 2024 sampai dengan 3 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," kata Dwi
Adapun pasal yang yang dilanggar, kata Dwi, ialah penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan. Pada berita sebelumnya, Arsan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Jawa Barat.
Dwi Agus Arfianto menyampaikan pihaknya melakukan tindakan upaya paksa penahanan terhadap Arsan yang sudah aktif menginisiasi penyusunan peraturan bupati Majalengka terkait pemilihan mitra barang milik daerah dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar peraturan Kementerian Dalam Negeri dan tentang pengelolaan barang milik daerah.
"AL ini bermaksud memenangkan PT PGA agar memenuhi syarat untuk berinvestasi. Perbuatan AL ini telah mengondisikan proses lelang yang saat itu menjabat sebagai Inspektur IV dan menerima suap uang tunai dan transfer ke rekening pribadinya dan keluarga," ujar Dwi di Kejati Jabar.
Arsan Latif, disebut Dwi, telah menerima beberapa kali uang dalam pembuatan perbup pelaksanaan pemilihan mitra melalui tersangka lain berinisial M. Arsan memasok material tertentu untuk pembangunan pasar.
"AL (PNS) Inspektur IV Kemendagri. Yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat. Jadi, kami perintahkan penahanan per hari ini selama 20 hari sampai 3 Agustus di Rutan Klas 1 Bandung," katanya.
Terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini, Dwi menyebut tak ada, selain tiga tersangka yang sudah disebutkan dan dilakukan penahanan untuk segera dilimpahkan secara bersama-sama.
"Berkas AL akan kami percepat agar dilimpahkan dengan tiga tersangka lain. Tadi, pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kami pun sedang dalam pendalaman yang pastinya akan kami sampaikan di persidangan. Intinya, yang bersangkutan diduga lakukan gratifikasi, suap, atau pemerasan dan tak ada kerugian negara dalam kasus ini," katanya.