Mantan Pejabat Walikota Tanjungpinang Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Kecewa
Tanggal: 9 Jun 2024 20:46 wib.
Mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, hari ini resmi ditahan oleh penyidik Polres Bintan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam terkait dugaan tindak pemalsuan dokumen tanah. Berdasarkan informasi yang diterima, mantan walikota yang juga seorang pejabat tinggi di Tanjungpinang tersebut ditahan terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Selama menjabat, mantan pejabat tersebut telah menghadapi berbagai tudingan terkait kepemimpinannya. Sejumlah keputusan dan kebijakannya dianggap kontroversial oleh sebagian masyarakat. Hasan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, ditahan atas dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya seluas 2,4 hektar di Sei Lekop, Bintan Timur, saat dirinya menjabat sebagai Camat.
Dalam kasus ini, kuasa hukum dari mantan pejabat tersebut menunjukkan kekecewaannya terhadap penahanan tersebut. Mereka menyatakan bahwa penahanan tersebut dianggap sebagai tindakan yang berlebihan. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan siap untuk mempertanggungjawabkan diri di hadapan hukum.
Penahanan Hasan dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Hendie Devitra, yang menyayangkan keputusan penyidik tersebut dengan alasan subjektif seperti upaya melarikan diri. Hendie menyatakan akan melakukan upaya hukum, salah satunya permohonan penangguhan penahanan.
Menurut pengacara tersebut, penahanan tersebut seolah-olah sudah menjadi bentuk hukuman sebelum adanya putusan pengadilan. Mereka menilai bahwa masih banyak hal yang perlu diklarifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan walikota Tanjungpinang tersebut.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa kliennya sangat kooperatif dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka menyayangkan penahanan yang dinilai terburu-buru dan tidak mempertimbangkan fakta bahwa mantan pejabat walikota tersebut telah mendukung proses hukum yang berjalan.
Di tengah polemik ini, masyarakat Tanjungpinang pun bersikap beragam. Ada yang menyambut baik atas langkah yang diambil oleh pihak kepolisian, namun tidak sedikit pula yang merasa bahwa penahanan tersebut hanya sebagai upaya politisasi dalam upaya menjegal mantan pejabat tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa penahanan tersebut berdasarkan bukti yang kuat dan telah melalui proses yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka memastikan bahwa penindakan dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan atau status sosial dari pihak yang bersangkutan.