Sumber foto: google

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean Berbicara Singkat Setelah Diklarifikasi KPK Selama 7 Jam

Tanggal: 20 Mei 2024 21:56 wib.
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean, memberikan komentar singkat setelah menjalani proses klarifikasi selama tujuh jam di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Proses klarifikasi tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan Rahmady meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.12 WIB pada Senin (20/5).

Rahmady menanggapi proses klarifikasi tersebut dengan singkat, "Saya sudah klarifikasi, tanyakan saja ke dalam," ujar Rahmady di Kantor KPK, Jakarta, Senin (20/5) petang.

Tindakan klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media terkait dengan harta kekayaannya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan keheranannya atas jumlah harta kekayaan yang dilaporkan Rahmady ke KPK sebesar Rp6 miliar. Namun, berdasarkan laporan masyarakat ke KPK, Rahmady disebut pernah memberikan pinjaman kepada seseorang hingga mencapai Rp7 miliar. Hal ini menjadi salah satu hal yang perlu klarifikasi lebih lanjut oleh tim LHKPN KPK.

Pahala juga menyatakan bahwa Rahmady memiliki saham di sebuah perusahaan dan istri Rahmady menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Hal ini akan menjadi fokus dalami tim LHKPN KPK. "Ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," ujar Pahala.

Ditambahkannya, "Ini juga tambahan bahwa sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pegawai Kementerian Keuangan seluruhnya gimana perlakuannya kalau punya investasi atau saham di perusahaan lain."

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengendus indikasi penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan dalam kasus Rahmady. Ia dituduh memiliki harta kekayaan yang fantastis tetapi tidak disampaikan dalam LHKPN dan telah dibebastugaskan dari jabatannya oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, usai pemeriksaan internal yang menemukan dua indikasi tersebut.

Dalam proses klarifikasi tersebut, Rahmady memberikan pernyataan singkat tanpa memberikan penjelasan mendalam terkait dengan kontroversi yang menimpa dirinya. KPK sebagai lembaga yang bertugas menangani kasus korupsi dan LHKPN telah melakukan proses klarifikasi yang membuka ruang untuk pihak terkait memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut terkait informasi yang terungkap dalam laporan masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved