Sumber foto: website

Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Tanggal: 26 Sep 2024 19:35 wib.
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku, pada Kamis (26/9/2024). Selain hukuman penjara, Abdul Gani juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp100 miliar dan USD90 ribu.

Sidang yang dipimpin oleh lima majelis hakim tersebut berlangsung terbuka untuk umum. Terdakwa, Abdul Gani Kasuba, dinyatakan secara sah dan bersalah serta dijatuhi vonis penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta atau kurungan 5 bulan sebagai gantinya. Selain itu, dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp109 miliar lebih dan USD90 ribu.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini ternyata lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan hukuman 9 tahun penjara bagi Abdul Gani Kasuba.

Keputusan vonis 8 tahun penjara ini menimbulkan tangis haru dari anak-anak dan kerabat Abdul Gani Kasuba yang turut hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh. Namun, setelah menyelesaikan sidang suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara akan segera kembali menjadi terdakwa pada sidang perkara TPPU yang akan dilimpahkan ke PN Ternate.

Tidak hanya itu, Abdul Gani Kasuba juga akan menjadi saksi dalam kasus terdakwa Mantan Kadis Pendidikan, Imran Yakub, yang saat ini tengah dihadapkan pada jaksa.

Di sisi lain, keluarga dan kuasa hukum Abdul Gani Kasuba merasa keberatan dengan vonis 8 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Mereka berpendapat bahwa pembelaan yang disampaikan dalam pledoi tidak diperhatikan dalam putusan hakim, sehingga sangat memberatkan terdakwa. Selain itu, keluarga juga menyayangkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi kesehatan yang menurun dari Abdul Gani Kasuba.

Sebelumnya, ajudan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, juga dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan sesuai dengan tuntutan KPU KPK.

Kondisi hukuman ini menunjukkan bahwa kasus korupsi di Indonesia masih menjadi perhatian utama. KPK sebagai lembaga penegak hukum korupsi terus berupaya memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam penanganan kasus Abdul Gani Kasuba. Meskipun demikian, kasus-kasus korupsi semacam ini menunjukkan betapa pentingnya sistem peradilan yang adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus serius yang berdampak luas bagi masyarakat dan negara.

Terlepas dari pandangan yang beragam terhadap kasus ini, vonis 8 tahun penjara bagi Abdul Gani Kasuba memberikan pesan yang kuat bahwa setiap tindak korupsi akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi para pejabat publik dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas dan menjauhi tindak korupsi untuk membangun negara yang lebih baik di masa depan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved