Sumber foto: KOMPAS.com/HENDRA CIPTA

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Tanggal: 27 Apr 2024 06:05 wib.
Seorang mantan calon legislatif di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang berinisial MP, telah resmi ditahan jaksa terkait kasus dugaan mafia tanah senilai Rp 2,3 miliar pada Kamis (25/4/2024) sore. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan seorang mantan politisi yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal yang merugikan masyarakat.

Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Pontianak, Rudy Astanto, MP ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. "Tersangka MP ditahan jaksa penuntut umum di Rutan Pontianak," ujar Rudy pada Jumat (26/4/2024). Penahanan terhadap mantan caleg Pontianak dari PKS tersebut direncanakan akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan. Rudy juga menegaskan bahwa saat ini sedang disiapkan dakwaan untuk tersangka, yang akan disidangkan di pengadilan.

Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan MP pertama kali dilaporkan oleh kuasa waris korban kepada Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati. Pelaporan tersebut bermula sejak lebih dari satu bulan lalu, tepatnya pada 7 Maret 2024. Bukti-bukti kasus tersebut masih berada di kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Kasus ini bermula dari pembelian tanah seluas 762 meter persegi di Jalan Purnama 1, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada tahun 2013 seharga Rp 2,3 miliar oleh korban bernama Effendi (almarhum) melalui perantara MP. Meskipun pembayaran telah dilunasi, namun korban tidak mendapatkan haknya atas tanah tersebut, bahkan hingga saat almarhum meninggal pada tahun 2020. Keluarga korban mencoba menelusuri tanah yang dibeli tersebut dan mengetahui bahwa tanah tersebut telah dijual kembali kepada orang lain.

Tidak menerima perlakuan terhadap orangtuanya, ahli waris korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh MP ke Polresta Pontianak pada tahun 2023. Kuasa hukum istri dan ahli waris almarhum, Sobirin, menjelaskan bahwa kliennya membeli tanah tersebut melalui perantara pelaku MP dengan total pembayaran mencapai Rp 2,5 miliar, namun uang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah. Bahkan sertifikat tanah yang dijanjikan juga tidak diserahkan setelah kliennya meninggal dunia.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan caleg yang seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam berperilaku jujur dan adil. Tindakan kriminal yang diduga dilakukan oleh mantan calon legislatif tersebut menggambarkan peran politisi di mata publik. Kasus ini juga menjadi perhatian khusus karena menyangkut hak milik yang seharusnya menjadi jaminan bagi pemiliknya.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berani melaporkan jika merasa dirugikan dalam transaksi properti, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal serta dapat memberikan keadilan bagi para korban.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved