Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim Terkait Dana Bantuan Erupsi Semeru
Tanggal: 4 Sep 2024 05:15 wib.
Tampang.com | Mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, menjalani pemeriksaan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan penyaluran dana bantuan erupsi Gunung Semeru. Pemeriksaan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dilakukan pada Selasa (3/9/2024) dan ia hadir sebagai saksi.
Kedatangan Thoriqul Haq ke Polda Jatim terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, di mana ia langsung menuju ke gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Thoriqul Haq baru keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 18.15 WIB. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan dan penyaluran dana bantuan erupsi Semeru yang bersumber dari swasta dan pemerintah.
Dalam pemeriksaan tersebut, Thoriqul Haq diminta keterangan terkait dugaan kesalahan prosedur laporan keuangan dalam penggunaan anggaran penanggulangan bencana erupsi Gunung Semeru. Meskipun demikian, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan sebagai Dirreskrimsus Polda Jatim, enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pelanggaran penyaluran bantuan penanganan bencana erupsi Semeru yang dimintai keterangan kepada Thoriq. Luthfie menyatakan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap awal dan baru sebatas penyelidikan. "Masih pemeriksaan awal," ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Thoriqul Haq mengungkapkan bahwa ia dimintai keterangan terkait penerimaan dan penyaluran dana bantuan penanggulangan erupsi Semeru pada tahun 2021-2022. Dia menjelaskan bahwa selama ini banyak lembaga yang menerima bantuan untuk peristiwa erupsi Semeru, seperti Baznas, Pramuka, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Laziznu Muhammadiyah, dan Laziz NU. Thoriqul Haq menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tidak pernah terlibat dalam penyaluran bantuan, bahkan tidak pernah melakukan penunjukan kepada lembaga-lembaga tersebut untuk menerima bantuan. "Saya menjelaskan banyak hal, terutama tentang lembaga-lembaga yang menerima dana bantuan. Salah satunya Baznas, Pramuka, LSM yang juga menerima bantuan," ujarnya.
Lebih lanjut, Thoriqul Haq menyebutkan contoh bahwa Pramuka bahkan menerima bantuan mencapai miliaran rupiah. Dia mengakui bahwa belum ada laporan terkait bantuan yang diterima, bahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Lumajang pun belum menerima laporan tersebut. "Pemda tidak mendapat laporan berapa yang diberikan, secara operasional untuk apa saja juga tidak jelas. Ditanya apakah saya sebagai bupati menunjuk lembaga itu menerima bantuan, saya jawab tidak ada, saya tidak menunjuk," tandasnya.
Pemeriksaan terhadap Thoriqul Haq menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Sebagian menganggap bahwa tindakan ini merupakan upaya pihak berwenang untuk membongkar dugaan penyaluran dana bantuan yang tidak transparan dan terorganisir. Keterlibatan mantan bupati dalam permasalahan ini menjadi sorotan utama, mengingat peran dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah saat itu.
Dugaan ketidaktransparanan dalam penyaluran dana bantuan erupsi Semeru sebelumnya telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama mereka yang merasakan dampak erupsi tersebut secara langsung. Penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran dan tidak terdokumentasi dengan baik dapat menyebabkan ketidakadilan bagi korban bencana serta menyulitkan proses pemulihan dan rekonstruksi daerah terdampak.
Selain itu, peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan mendasar terkait mekanisme pengelolaan dana bantuan bencana di daerah. Perlunya sistem pengawasan yang ketat dan transparan untuk memastikan bahwa dana bantuan bencana benar-benar digunakan sesuai dengan tujuannya dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi korban bencana.
Peran instansi terkait, baik pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat, dalam penyaluran dan penggunaan dana bantuan bencana juga perlu diperiksa lebih lanjut. Pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana bantuan bencana harus menjadi hal yang utama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kesalahan dalam proses penyaluran dan pelaporan penggunaan dana.