Sumber foto: google

Mantan Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Tanggal: 8 Jun 2024 04:11 wib.
Mantan Bupati Kabupaten Langkat , Terbit Rencana Peranginangin, yang akrab disapa Cana, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tuntutan ini terkait dengan penemuan praktik kerangkeng manusia di kediamannya. Penuntutan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terkait dugaan keterlibatan Terbit Rencana dalam praktik penganiayaan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai bupati. Kasus ini telah menggemparkan masyarakat dan menjadi perhatian utama media selama beberapa bulan terakhir.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat pada Rabu (5/6/2024), JPU juga menuntut Cana dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada 11 korban atau ahli waris mereka. “Yang terdakwa dituntut dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 500 juta serta kewajiban membayar restitusi senilai Rp 2,3 miliar untuk 11 korban atau ahli warisnya,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun. 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan mantan bupati dalam peristiwa tersebut. Berbagai saksi dan barang bukti turut dihadirkan untuk menguatkan dakwaan terhadap Terbit Rencana. Selain itu, ditemukan pula serangkaian alat-alat yang digunakan untuk melakukan penyiksaan terhadap korban, seperti cemeti, cambuk, dan benda tajam lainnya. Bahkan, ada juga bukti-bukti lain yang menunjukkan adanya keterlibatan Terbit Rencana secara langsung dalam praktik penganiayaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Cana saat polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersebut di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada 19 Januari 2022.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Terbit Rencana membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Mereka menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya untuk menjatuhkan reputasi Terbit Rencana dan menjegal karir politiknya di masa depan. Namun demikian, jaksa penuntut umum tetap konsisten dalam menuntut Terbit Rencana dengan hukuman penjara 14 tahun atas kasus ini.

Dituntutnya mantan bupati dengan hukuman penjara selama 14 tahun ini menjadi bukti nyata bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama terhadap pejabat publik yang terlibat dalam praktik kekerasan dan penyalahgunaan wewenang. Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi maupun politik.

Kasus kerangkeng manusia yang melibatkan mantan bupati Langkat ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas dalam menangani kasus-kasus kriminal yang melibatkan pejabat publik. Sebagai bagian dari proses hukum, masyarakat diharapkan dapat memperoleh keadilan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan amanah rakyat.

Diakhir tulisan, tentu kasus ini masih memerlukan proses persidangan yang adil dan transparan. Keputusan akhir atas hukuman bagi Terbit Rencana akan menjadi cermin bagi sistem peradilan di Indonesia. Semoga keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkena dampak atas peristiwa kerangkeng manusia ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved