Sumber foto: Google

Mangga Dua Dianggap Sarang Barang Bajakan oleh USTR, AS Minta Indonesia Bertindak Tegas

Tanggal: 21 Apr 2025 08:30 wib.
Amerika Serikat (AS) baru-baru ini menyoroti masalah yang berkaitan dengan barang bajakan dan barang palsu yang beredar di Pasar Mangga Dua, Jakarta. Pasar yang terkenal sebagai pusat perbelanjaan ini dinilai memiliki dampak negatif terhadap hubungan perdagangan antara kedua negara. Dalam laporan terbarunya yang berjudul "2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers," yang disusun oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua kembali dimasukkan dalam daftar tempat yang diwaspadai terkait kegiatan pemalsuan dan pembajakan yang berlarut-larut.

Dalam laporan tersebut, Pasar Mangga Dua tidak sendiri. Beberapa platform pasar daring di Indonesia juga turut dicantumkan dalam kategori yang sama, menunjukkan bahwa fenomena ini bukan sekadar masalah lokal, melainkan juga berkaitan dengan tren e-commerce yang berkembang pesat di Indonesia. Meskipun Indonesia telah berupaya meningkatkan perlindungan serta penegakan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pihak AS tetap mengekspresikan kekhawatirannya terhadap minimnya enforcement hukum yang menunjukkan bahwa masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan.

Selain itu, laporan USTR juga menyoroti ketidakpuasan AS terhadap revisi Undang-Undang Paten yang terjadi pada tahun 2016, yang dirubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan tersebut dinilai memudahkan persyaratan patentabilitas hanya melalui jalur impor atau pemberian lisensi, dan ini menjadi sorotan serius bagi pelaku usaha di AS. USTR pun mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan amandemen yang lebih substansial terhadap UU Paten 2016 guna menanggulangi kekhawatiran yang ada, termasuk untuk menjelaskan kriteria patentabilitas ketika terkait dengan program komputer dan informasi yang berhubungan dengan pengetahuan tradisional serta sumber daya genetik.

Menghadapi isu ini, AS telah meminta agar Indonesia memanfaatkan gugus tugas penegakan hukum HKI yang ada untuk memperkuat kolaborasi penegakan hukum di antara berbagai lembaga dan kementerian terkait. Dalam laporan itu, AS juga menegaskan pentingnya penciptaan sistem perlindungan yang efektif untuk mencegah praktik perdagangan yang tidak adil yang merugikan pelaku usaha yang mengikuti aturan.

"Amerika Serikat akan terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya melaksanakan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual secara bilateral," bunyi laporan tersebut, menggarisbawahi komitmen AS untuk terlibat lebih lanjut dalam dialog dengan Indonesia di bawah kerangka kerja TIFA (Trade and Investment Framework Agreement) guna mencari solusi bersama atas tantangan yang berkelanjutan ini. 

Dalam konteks perdagangan global, isu mengenai pemalsuan dan pembajakan ini menjadi semakin relevan, mengingat meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi digital. Ketidakpastian hukum di bidang HKI berpotensi menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, terutama ketika bilateral antara Indonesia dan AS tengah berusaha untuk memperkuat kerja sama dalam sektor-sektor penting lainnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved