Makna Warna Latar Belakang Foto KTP: Bukan Sekadar Hiasan
Tanggal: 25 Agu 2025 23:02 wib.
Saat kita akan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada satu detail yang mungkin terlihat sepele tapi sering menimbulkan pertanyaan: mengapa warna latar belakang fotonya harus merah atau biru? Pilihan warna ini bukan sekadar urusan estetika atau kebetulan. Di balik setiap warna latar belakang tersebut, ada makna dan aturan spesifik yang merujuk pada tahun kelahiran pemilik KTP. Pemahaman ini penting karena warna latar belakang foto KTP memiliki fungsi administratif yang memudahkan identifikasi.
Merah dan Biru
Di Indonesia, aturan mengenai warna latar belakang foto KTP telah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri. Aturan ini sangat sederhana dan mudah diingat:
Latar belakang merah digunakan untuk warga negara Indonesia yang lahir di tahun ganjil.
Latar belakang biru digunakan untuk warga negara Indonesia yang lahir di tahun genap.
Sebagai contoh, seseorang yang lahir pada tahun 1991, 1995, atau 2001 akan memiliki foto KTP dengan latar belakang merah. Sebaliknya, mereka yang lahir pada tahun 1990, 1994, atau 2000 akan menggunakan latar belakang biru. Aturan ini berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang membuat KTP, baik itu KTP elektronik (e-KTP) maupun KTP biasa.
Penerapan aturan ini bertujuan untuk mempermudah petugas dalam mengidentifikasi data pemilik KTP secara cepat, terutama saat verifikasi data manual. Meskipun data utama sudah tercantum dalam KTP, warna latar belakang ini berfungsi sebagai penanda visual yang cepat dan efisien.
Memahami Alasan di Balik Aturan
Aturan ini mungkin terkesan unik, tetapi ada beberapa alasan logis di baliknya:
Standardisasi Nasional: Pemberlakuan aturan ini memastikan bahwa semua KTP di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama. Hal ini menghilangkan kebingungan yang mungkin timbul jika setiap daerah memiliki aturan yang berbeda. Standardisasi ini sangat penting dalam sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi.
Efisiensi Administrasi: Bagi petugas di kantor kelurahan, kecamatan, atau lembaga-lembaga pemerintahan lain, warna latar belakang ini menjadi alat bantu visual yang sangat efektif. Dengan sekali pandang, mereka bisa langsung mengkonfirmasi tahun kelahiran seseorang, yang sangat membantu dalam proses verifikasi data, terutama jika data elektronik sedang tidak tersedia.
Mencegah Pemalsuan: Meskipun tidak bisa mencegah pemalsuan secara total, adanya aturan ini membuat pemalsu harus memperhatikan detail kecil seperti warna latar belakang yang harus sesuai dengan tahun kelahiran. Ini menambah satu lagi lapisan pengamanan visual yang harus dipatuhi.
Pada dasarnya, ini adalah bagian dari sistem biometrik sederhana yang diterapkan pemerintah untuk memudahkan proses identifikasi. Warna ini tidak memiliki makna filosofis atau spiritual, melainkan murni fungsional dan administratif.
Proses Pembuatan Foto KTP
Saat akan membuat foto KTP, biasanya pihak kelurahan atau petugas Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) telah menyediakan fasilitas foto dan latar belakang yang sesuai. Petugas akan menanyakan tahun kelahiran kita dan secara otomatis menyesuaikan warna latar belakang, apakah itu merah atau biru. Jadi, tidak perlu repot membawa foto sendiri dari luar yang warnanya sudah ditentukan. Proses ini memastikan foto yang diambil sesuai dengan standar yang berlaku.
Untuk keperluan lain yang memerlukan salinan KTP, seperti melamar pekerjaan atau membuka rekening bank, salinan foto KTP kita akan tetap terlihat sesuai dengan warna aslinya, baik itu merah atau biru. Penting untuk diingat bahwa warna ini adalah bagian dari identitas resmi dalam KTP kita.