MAKI: Agar Korupsi Tak Meningkat Terus, Sahkan RUU Perampasan Aset
Tanggal: 26 Mei 2024 16:51 wib.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan tuntutan kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam mencegah korupsi yang semakin mengkhawatirkan. Perwakilan MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pentingnya tindakan cepat Presiden Joko Widodo untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset demi menekan laju peningkatan kasus korupsi di Indonesia.
Menurut Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, data yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait kasus korupsi yang terus meningkat di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Bahkan, pernyataan resmi dari MAKI menegaskan bahwa kasus korupsi telah mengalami peningkatan yang drastis dalam delapan tahun terakhir. Di samping itu, Boyamin Saiman juga memastikan bahwa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan sebagai upaya pencegahan yang lebih efektif.
Penelitian dan data yang dirilis oleh ICW menjadi indikasi yang tidak bisa diabaikan oleh pemerintah Indonesia, khususnya menjelang akhir masa jabatan saat ini. Boyamin Saiman menekankan bahwa data tersebut seharusnya menjadi sinyal serius bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan yang lebih kuat dalam upaya pencegahan korupsi.
Pentingnya RUU Perampasan Aset juga diperkuat oleh fakta bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah terus merosot dalam indeks persepsi korupsi. Fakta ini lebih lanjut menguatkan tuntutan MAKI terhadap pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai langkah proaktif dalam menangani permasalahan korupsi di Indonesia.
Menurut penelitian dan laporan yang dirilis oleh berbagai lembaga terkait, termasuk ICW, korupsi telah merugikan negara dan masyarakat Indonesia dalam skala yang sangat besar. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat justru terperangkap dalam kasus korupsi yang merugikan. Oleh karena itu, tindakan yang tegas dan konkret dalam mencegah dan menindak korupsi perlu segera diambil oleh pemerintah demi kebaikan bersama.
Selain itu, MAKI juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya sebagai upaya pencegahan, tetapi juga sebagai sarana untuk mengembalikan aset negara yang telah dirampas melalui praktik korupsi. Hal ini sejalan dengan semangat untuk memberantas praktik korupsi dalam skala yang lebih luas dan komprehensif.
Dalam konteks inisiatif pemberantasan korupsi di tingkat nasional, MAKI memandang RUU Perampasan Aset sebagai langkah penting yang berkaitan langsung dengan upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan diambilnya langkah-langkah konkret seperti RUU Perampasan Aset, diharapkan mampu memberikan sinyal kuat kepada para pelaku korupsi bahwa tindakan mereka tidak akan luput dari penegakan hukum yang tegas.
Pentingnya RUU Perampasan Aset tak lepas dari kontribusi pentingnya terhadap keamanan dan kedamaian negara. Korupsi telah terbukti menjadi ancaman serius terhadap stabilitas keamanan dalam negara. Kasus-kasus korupsi yang terus marak telah merugikan banyak pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, langkah preventif seperti yang diusulkan oleh MAKI perlu segera diwujudkan untuk membangun sebuah negara yang lebih adil dan sejahtera.
Menyinggung masalah akuntabilitas, perlu diakui bahwa RUU Perampasan Aset juga memberikan sinyal kuat kepada para pejabat dan birokrat bahwa tindakan korupsi tidak akan lagi dianggap remeh dan bisa dibiarkan begitu saja. Ketegasan pemerintah dalam menjalankan prinsip zero tolerance terhadap korupsi akan menjadi landasan yang kokoh dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih sehat dan terpercaya.
Dalam praktiknya, dilibatkannya masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat dalam proses pencegahan korupsi melalui RUU Perampasan Aset juga dianggap penting. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap aset negara yang telah dirampas akibat korupsi menjadi bagian penting dari upaya bersama dalam memerangikorupsi.