Mahkamah Agung Optimalkan Pembayaran Gaji dan Tukin ASN Berbasis Digital
Tanggal: 28 Mei 2025 20:16 wib.
Tampang.com | Mahkamah Agung (MA) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan efektivitas dan transparansi pembayaran gaji serta tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara (hakim). Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi sistem pembayaran berbasis digital, yang menjadi sorotan utama dalam reformasi birokrasi.
Pejabat Fungsional Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI, Isti’anah, mengungkapkan bahwa MA, sebagai lembaga dengan jumlah pegawai melebihi 34.000 orang, menghadapi tantangan signifikan. Salah satu tantangan utama adalah terkait data pegawai atau pejabat negara, yang dalam mekanisme pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikenal sebagai supplier.
Sebagai end user (penerima akhir) dalam sistem digitalisasi keuangan negara, supplier menjadi inti tersalurkan atau tidaknya pembayaran dalam pelaksanaan program pemerintah. “Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan berbagai mekanisme, regulasi, dan verifikasi atas supplier yang harus dipatuhi,” ungkap Isti’anah dalam siaran persnya, Selasa (27/5/2025).
Oleh karenanya, KPPN Jakarta VI, sebagai mitra strategis MA, menjalankan peran krusial sebagai penyalur dana APBN. Mereka memastikan pencairan dana dilakukan secara tepat waktu dan akurat, mendukung kelancaran operasional MA.
Isti’anah menegaskan, sinergi antara MA dan KPPN sangat penting dalam mendukung reformasi birokrasi, khususnya pada aspek pengelolaan belanja pegawai berbasis digital. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan transformasi sistem pembayaran.
Meskipun MA memiliki jumlah pegawai yang sangat banyak dan tersebar di seluruh kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia, lembaga ini berhasil melakukan digitalisasi pembayaran tukin. Pembayaran itu dimulai pada pertengahan 2023, hanya beberapa bulan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.05/2023.
PMK tersebut mengamanatkan pembayaran tukin dengan fokus pada aspek efisiensi dan transparansi. “Suatu keberhasilan yang wajib diapresiasi dan tentunya bisa ditiru kementerian atau lembaga lainnya di tengah tuntutan masyarakat akan transparansi keuangan publik,” kata Isti’anah, memuji capaian MA.
Di sisi lain, pembayaran langsung ke rekening penerima merupakan amanah dari PMK Nomor 62 Tahun 2023. Dengan sistem pembayaran langsung ini, MA sebagai satuan kerja (satker) dapat menghemat biaya administrasi, seperti biaya transfer dari rekening bendahara ke rekening pegawai, sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih efisien karena tidak ada potongan biaya transfer.
Isti’anah menyebutkan, sistem tersebut juga lebih transparan dan mudah dipertanggungjawabkan. “Pegawai yang menerima dapat mengakses tunjangan kinerja mereka kapan saja dan di mana saja,” sebutnya, menyoroti kemudahan akses bagi para penerima hak. PMK Nomor 62 Tahun 2023 bertujuan agar penerima segera menerima haknya, karena dana disalurkan langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima tanpa melalui rekening bendahara.
Meskipun demikian, ada tantangan yang dihadapi dalam sistem pembayaran ASN. Hingga saat ini, pembayaran gaji dan tukin dilakukan oleh satker terpisah. Skema pembayaran gaji diserahkan ke masing-masing satker di seluruh Indonesia, sementara tukin sudah dikelola secara terpusat hanya oleh satker Badan Urusan Administrasi (BUA).
Isti’anah mengatakan, pengelolaan gaji secara terpusat memberikan sejumlah keuntungan, seperti efisiensi administrasi, biaya, waktu, pengendalian pagu minus, serta penyusunan laporan keuangan. Menurutnya, sistem tersebut mempermudah proses penggajian, mengurangi risiko kesalahan, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.
Keuntungan lainnya, pekerjaan administratif (back office) yang saat ini dikerjakan di seluruh kantor, nantinya cukup dilakukan oleh kantor pusat agar lebih efisien. Isti’anah menegaskan, sistem tersebut menghilangkan proses distribusi gaji, sehingga tidak lagi memerlukan surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) saat terjadi mutasi pegawai.
“Penghematan biaya administrasi, sumber daya, dan waktu belum terjadi karena saat ini proses gaji masih dilakukan 935 satker. Setelah pengelolaannya dipusatkan di satu satker, maka biaya satu satker,” terangnya.
Isti’anah mengatakan, dengan pengelolaan terpusat dalam satu satker, akurasi perhitungan gaji, tunjangan kinerja (tukin), dan pajak dapat lebih terjaga. Hal ini juga mempermudah proses pelaporan dan monitoring keuangan. Ia menambahkan, penghapusan distribusi gaji turut menghilangkan risiko pagu minus.
Sebab, gaji cukup dibayarkan oleh kantor pusat tanpa perlu pergeseran pagu saat terjadi mutasi antarunit. Dengan demikian, pagu tetap stabil dan kualitas laporan keuangan lebih terjamin. “Kehebatan institusi besar, seperti MA, dalam mengawal tegaknya hukum di Indonesia harus terus dijaga dengan menjaga hak-hak pegawai diterima tepat waktu,” kata Isti’anah.
Ia memaparkan bahwa ada beberapa tantangan yang berpotensi menghambat keberhasilan sistem pengelolaan gaji terpusat. Tantangan tersebut meliputi perbedaan format data supplier antarsatker, keterbatasan kompetensi ASN dalam menggunakan sistem digital, serta kurangnya koordinasi antarsatker.
Oleh karena itu, menurut Isti'anah, diperlukan strategi yang efektif untuk mengatasi kendala tersebut agar proses pengelolaan data kepegawaian dan pembayaran gaji dapat berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya untuk memastikan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) tepat waktu dan sesuai data, tetapi juga untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja pegawai. Dengan demikian, kualitas laporan keuangan pun akan semakin baik.
Secara umum, pada era digitalisasi saat ini, proses pembayaran APBN membutuhkan dua sistem, yaitu Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Isti’anah menjelaskan, SAKTI adalah aplikasi yang mengintegrasikan berbagai proses keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran di sisi satker. Sementara itu, SPAN merupakan sistem yang dirancang untuk mengintegrasikan proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan negara. Dengan sistem tersebut, laporan keuangan yang dihasilkan akan lebih akurat, akuntabel, dan transparan dalam pengelolaan anggaran.