Sumber foto: google

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Tanggal: 8 Jun 2024 04:15 wib.
Mahfud MD mengaku awalnya malas mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Tetapi, akhirnya dia memberikan tanggapan untuk meluruskan secara akademik berdasarkan ilmu hukum perundang-undangan. Mahfud menyebut mual mencemaskan ketika memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Agung yang dinilai kontroversial. Dalam pernyataannya, Mahfud juga menyentuh isu hukum yang rusak dan dirusak dalam konteks pernyataan Yasonna.

Dia menyebut, cara berhukum di negara ini sudah sangat rusak termasuk dengan keluarnya putusan MA yang mencabut PKPU mengenai syarat penghitungan usia calon kepala daerah karena dinilai bertentangan dengan UU Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.“Saya sebenarnya agak malas tuh mengometari ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi yang untuk dikomentari sudah membuat mual gitu. Sehingga saya berkata, ya sudahlah apa yang kau mau lakukan, lakukan saja merusak hukum itu,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang yang dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (5/6/2024).

Mahfud juga menyoroti bahwa hukum yang seharusnya menjadi penegak keadilan dan kebenaran, kini sedang mengalami kondisi yang rusak dan dirusak. Menurutnya, pernyataan-pernyataan publik yang sembrono dari pejabat tinggi negara dapat merusak fundamentum hukum itu sendiri. Mahfud menegaskan bahwa hukum sebagai landasan keadilan harus dijaga, bukan malah dijadikan alat untuk kepentingan tertentu.

Pernyataan Mahfud tersebut membuka ruang diskusi tentang pentingnya menjaga independensi serta kredibilitas lembaga peradilan, serta menjaga integritas hukum dalam masyarakat. Komentar-komentar yang sembrono dan tidak dipertimbangkan dengan matang dapat merusak keyakinan publik terhadap lembaga hukum, yang pada akhirnya dapat mengancam kestabilan hukum dalam masyarakat.

Pada sisi lain, pernyataan Mahfud MD ini juga sekaligus memicu pertanyaan mengenai peran serta tanggung jawab pejabat publik dalam memberikan komentar terhadap putusan peradilan. Komentar-komentar yang tidak bijaksana dan kurang bertanggung jawab dapat mempengaruhi opini publik terhadap lembaga peradilan, yang seharusnya merupakan landasan terakhir dalam menegakkan keadilan.

Padahal, menurut Mahfud. aturan yang dibuat KPU sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan UU Pilkada. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lantas menyinggung perihal hukum di Indonesia. Dia menilai, hukum kini dikendalikan oleh kekuasaan atau kepentingan. Padahal, seharusnya hukum yang mengatur semuanya. Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini meyakini bahwa kerusakan atau kebusukan yang sedang terjadi bakal hancur dengan sendirinya.

Semua pihak, terutama pejabat publik, seharusnya mempertimbangkan dengan matang mengenai dampak dari setiap pernyataan yang dikeluarkan terkait keputusan peradilan. Hukum harus dijaga agar tidak rusak, dan tidak pula dirusak oleh komentar-komentar yang tidak terkontrol.

Saat ini, pernyataan-pernyataan kontroversial dari pejabat publik dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak untuk berhati-hati dalam memberikan komentar terhadap putusan peradilan, serta menjaga integritas hukum sebagai fondasi keadilan dalam masyarakat.

Permasalahan yang dihadapi tidak hanya terkait dengan putusan peradilan, tetapi juga dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan itu sendiri. Maka, perlu adanya kesadaran kolektif untuk menjaga independensi dan kredibilitas lembaga peradilan, serta mempertimbangkan dampak dari setiap komentar atau pernyataan terhadapnya. Hukum harus dijaga agar tidak rusak, dan tidak pula dirusak oleh komentar-komentar yang tidak terkontrol.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved