Mahasiswi di Gorontalo Gadai 11 Laptop Teman Demi Pacar Judi Online
Tanggal: 23 Jul 2024 20:47 wib.
Polisi baru-baru ini menangkap seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, yang telah menggelapkan 11 unit laptop milik teman-temannya. Tersangka dengan inisial NPP (20) diketahui melakukan tindakan tersebut demi memenuhi kebutuhan pacarnya dalam berjudi online.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan meminjam laptop dari para korban dengan alasan ingin menggunakannya untuk mengerjakan tugas akhir. Setelah mendapatkan laptop-laptop tersebut, tersangka kemudian menggadaikannya dan uangnya diserahkan kepada pacarnya untuk bermain judi slot dan bersenang-senang.
Perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswi ini merupakan salah satu contoh dari dampak buruk dari kecanduan judi online di kalangan remaja, yang dapat memicu perilaku tidak terpuji dan menyebabkan kerugian bagi orang lain. Selain itu, tindakan tersebut juga melibatkan penipuan dan pemerasan terhadap teman-temannya sendiri.
Hal ini menggambarkan betapa pentingnya pendidikan mengenai bahaya judi online dan konsekuensinya di kalangan mahasiswa. Perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap sosialisasi mengenai bahaya judi online dan upaya pencegahan perbuatan yang merugikan sesama.
Menurut data yang diperoleh, kasus kecanduan judi online di kalangan mahasiswa semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh lembaga terkait, lebih dari 30% mahasiswa mengakui telah terlibat dalam aktivitas perjudian online setidaknya sekali dalam setahun. Adanya keterlibatan mahasiswa dalam praktik judi online menunjukkan bahwa perlu adanya pendekatan secara menyeluruh dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, pemerintah, dan keluarga dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dampak buruk dari kecanduan judi.
Dalam kasus konkret yang terjadi di Gorontalo, tindakan yang merugikan ini juga menimbulkan dampak psikologis bagi para korban. Selain kehilangan harta benda, kepercayaan antar teman sebaya juga terganggu akibat tindakan kriminal yang dilakukan oleh seorang teman sendiri. Hal ini memperkuat perlunya pendampingan psikologis bagi para korban yang terkena dampak atas perbuatan mahasiswi tersebut.
Dalam upaya pencegahan, lembaga pendidikan tinggi diharapkan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas mahasiswa, terutama dalam hal penggunaan teknologi informasi. Selain itu, dukungan instruksional dan edukasi yang menekankan pada nilai-nilai etika dan integritas juga perlu diperkuat agar mahasiswa memiliki kesadaran yang lebih tinggi terhadap akibat dari tindakan yang merugikan.