Mahasiswa UPI Cibiru Tewas Terserempet Kereta Api di Cileunyi
Tanggal: 3 Sep 2024 18:52 wib.
Seorang mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cibiru berusia 18 tahun yang bernama DMT meninggal dunia setelah tertabrak kereta api Pasundan jurusan Bandung-Surabaya, di dekat pintu perlintasan di Stasiun Cimekar, Kampung Babakan Cimekar, Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Cileunyi, Kompol Rizal Adam, menjelaskan bahwa awal mula kejadian tersebut terjadi ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi D-4690-VBH melintasi palang pintu perlintasan yang sedang tertutup karena ada kereta api lokal jurusan Cibatu-Bandung yang sedang melintas.
Menurut keterangan saksi Dede Iskandar, penjaga pintu perlintasan, pihaknya telah mencoba menghentikan korban, namun tetap saja korban melanjutkan perjalanan.“Saksi sudah berupaya untuk menghentikan korban dan memberikan peringatan agar tidak melintas, namun korban tetap tidak mengindahkan larangan tersebut,” tambah Rizal.
Rizal menjelaskan bahwa akibatnya korban terserempet kereta api Pasundan jurusan Bandung-Surabaya dan terpental sejauh sekitar 20 meter dari lokasi pintu perlintasan.“Korban mengalami luka serius dan meninggal dunia di tempat kejadian. Sepeda motor korban juga mengalami kerusakan parah,” tambahnya.
Pihak kepolisian segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit AMC Cileunyi.“Keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Mereka telah membuat surat pernyataan penolakan otopsi,” pungkas Rizal.
Kematian tragis mahasiswa UPI Cibiru ini menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga, teman-teman, serta masyarakat terutama di lingkungan kampus UPI. Hal ini menjadi peringatan sangat penting untuk selalu mematuhi aturan dan tanda-tanda keselamatan di perlintasan kereta api.
Kejadian ini juga menunjukkan perlunya peran serta seluruh pihak dalam meningkatkan kesadaran akan bahaya di sekitar jalur kereta api. Dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa angka kecelakaan di perlintasan kereta api di Indonesia masih cukup tinggi.
Menurut data BPS, sejak tahun 2018, angka kecelakaan di perlintasan kereta api mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2019 saja, tercatat sebanyak 300 kasus kecelakaan di perlintasan kereta api, dengan korban jiwa mencapai 250 orang dan kerugian material mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, menyebutkan bahwa sebagian besar kecelakaan di perlintasan kereta api disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan. Oleh karena itu, penegakan aturan dan peningkatan kesadaran tentang keselamatan di perlintasan kereta api perlu terus ditingkatkan.
Pihak terkait seperti PT KAI dan pemerintah daerah perlu terus melakukan sosialisasi tentang bahaya di perlintasan kereta api, serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggar aturan. Selain itu, perlu juga dilakukan peningkatan sarana perlindungan seperti pemasangan palang pintu perlintasan yang efektif dan pemasangan peringatan suara atau sinyal ketika kereta api akan melintas.
Kejadian tragis kematian mahasiswa UPI Cibiru harus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman, terutama di sekitar jalur kereta api. Keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prioritas utama agar tragedi serupa tidak terulang di masa yang akan datang. Semoga kematian DMT menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih memperhatikan keselamatan di sekitar jalur kereta api.