Sumber foto: website

Mahasiswa Tabrak Difabel hingga Tewas saat Nyetir Sambil Oral Seks dengan Wanita Seksi, Ini Kronologinya!

Tanggal: 18 Nov 2024 12:14 wib.
Polisi Resor Sleman telah menetapkan seorang mahasiswa berinisial MAT (20) asal Sulawesi Tengah sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan kematian di ring road Jalan Padjajaran, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Korban, seorang difabel berusia 45 tahun yang dikenal dengan inisial S, menjadi pihak yang terkena dampak tragis akibat insiden tersebut.

Saat kejadian terjadi, pelaku sedang menyetir mobil sambil terlibat dalam aktivitas seksual bersama seorang teman wanitanya. Kombes Yuswanto Ardi, Kapolresta Sleman, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Pleret, Bantul. Ardi menjelaskan bahwa keduanya bukanlah pasangan suami istri, melainkan sekadar teman. Kasus ini akan ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, dengan penerapan pasal-pasal yang relevan.

Ardi menekankan bahwa pihaknya memerintahkan agar pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang relevan, termasuk pasal terkait kecelakaan, kegagalan memberikan pertolongan kepada korban, dan pasal terkait pelarian. Pelaku juga dihadirkan di Mapolresta Sleman, di mana dia mengaku bahwa saat kejadian, dirinya sedang dalam pengaruh alkohol.

Pelaku menceritakan bahwa saat itu ia sedang berkendara dengan seorang teman wanita bermarga N di Ringroad Utara. Sebelum mencapai simpang empat Kentungan, pelaku mengakui bahwa dia sempat membuka resleting celananya. Namun, tanpa diduga, teman wanitanya kemudian melakukan tindakan oral seks padanya.

Ketika mobil yang mereka tumpangi melintas di jalur lambat Ringroad Utara, pelaku mengaku tidak menyadari bahwa mereka telah menabrak seorang pejalan kaki. Tanpa memberikan pertolongan kepada korban, pelaku melanjutkan perjalanan tanpa henti. Akibat perbuatannya, pelaku kini berada di balik jeruji penjara dan akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun.

Insiden ini menjadi peringatan yang tragis bagi semua pihak terkait pentingnya memperhatikan keamanan saat berkendara. Keputusan untuk melakukan aktifitas lain, terlebih yang berpotensi mengganggu konsentrasi saat mengemudi, dapat membawa dampak yang fatal bagi orang lain. Begitu pun dengan tindakan melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan, yang menunjukkan sikap bertanggung jawab yang kurang dari pelaku.

Kasus seperti ini juga sepatutnya memicu upaya pembangunan kesadaran dan perilaku yang lebih baik di masyarakat terkait berbagai aspek, seperti keselamatan lalu lintas, pengendalian diri, dan tanggung jawab terhadap sesama. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsekuensi hukum dari tindakan melanggar aturan, menggunakan fasilitas umum dengan tidak bertanggung jawab, dan menjalankan aktivitas yang dapat membahayakan orang lain.

Pemerintah perlu meningkatkan upaya dalam sosialisasi dan implementasi regulasi-regulasi terkait tingkat keselamatan, disiplin berlalu lintas, etika berkendara, dan tanggung jawab sosial di lingkungan masyarakat. Demikian juga dengan lembaga pendidikan, perlu adanya edukasi yang lebih menyeluruh terkait dengan perilaku yang dapat mencegah berbagai kejadian yang tidak diinginkan, termasuk dalam situasi di atas yang menunjukkan kecerobohan yang fatal. Dalam hal ini, peran orang tua, guru, dan mentor yang memberikan contoh serta pembinaan etika dan tanggung jawab sosial kepada anak-anak dan generasi penerus juga menjadi penting.

Sikap bertanggung jawab saat berkendara dan dalam kehidupan sehari-hari sangatlah krusial, karena memberikan kontribusi langsung terhadap keselamatan dan kesejahteraan bersama. Kebebasan individu dalam menjalani kehidupan sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban dan nilai-nilai moral yang seharusnya menjadi pijakan dasar dalam bertindak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved