MA Tolak Kasasi Panca Darmansyah yang Bunuh 4 Anak Kandungnya, Tetap Dihukum Mati
Tanggal: 6 Feb 2025 14:13 wib.
Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan putusannya dengan menolak kasasi yang diajukan oleh Panca Darmansyah, dalam perkara bernomor 171 K/PID/2025. Dengan adanya keputusan ini, nasib Panca Darmansyah tetap sama, yaitu divonis hukuman mati atas tindakannya yang mengerikan.
Keterangan resmi dari MA yang dirilis pada Rabu, 5 Februari 2025, menegaskan bahwa majelis hakim memutuskan: "Amar Putusan: Tolak." Saat ini, perkara ini masih dalam proses minutasi yang ditangani oleh Majelis. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, Anggota Majelis 1 Hidayat Manao, dan Anggota Majelis 2 Sutarjo.
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Panca Darmansyah telah dijatuhi hukuman mati dengan keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada 17 September 2024. Dalam putusannya, hakim menyatakan, "Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," yang mencerminkan keseriusan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Panca.
Panca Darmansyah terbukti bersalah atas tindakan keji yang diartikulasikan sebagai pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejadian tragis ini berlangsung di kontrakan miliknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 3 Desember 2023. Keempat anaknya yang menjadi korban kejahatan tersebut adalah VA (6 tahun), S (4 tahun), A (3 tahun), dan si bungsu As yang baru berusia 1 tahun.
Rincian pembunuhan ini sungguh mengerikan, di mana keempat anak tersebut dibunuh dengan cara dibekap hingga tak bernyawa, lalu dibiarkan begitu saja di dalam rumah. Motivasi di balik perbuatannya muncul dari rasa kesal dan cemburu Panca terhadap istrinya yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Dalam konteks ini, kita bisa melihat bagaimana permasalahan pribadi Panca berdampak fatal pada kehidupan empat anak yang tak berdosa.
Tindak kejam yang dilakukan oleh Panca menimbulkan banyak pertanyaan dan reaksi dari masyarakat. Kasus ini telah mengundang perhatian luas di media, menggugah perasaan kemanusiaan, dan sekaligus memunculkan diskusi mendalam tentang masalah keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, serta pentingnya perlindungan anak. Sebuah tragedi ini bukan hanya menghilangkan nyawa anak-anak tetapi juga menghancurkan masa depan yang seharusnya mereka miliki.
Keputusan MA ini menunjukkan betapa seriusnya pihak peradilan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak dan menegaskan komitmen untuk menghadirkan keadilan bagi korban. Diharapkan, dengan vonis yang dijatuhkan, ada efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya yang berpikir untuk melakukan tindakan serupa.
Kasus ini seakan menjadi pengingat bagi kita semua betapa pentingnya untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan ancaman, terlebih dari orang-orang terdekat mereka sendiri. Masyarakat diharapkan semakin waspada dan proaktif dalam menangani gejala-gejala kekerasan dalam rumah tangga yang dapat menimbulkan dampak merusak bagi anak-anak, yang seharusnya mendapatkan perlindungan serta kasih sayang, bukan kekerasan dan penderitaan.