Sumber foto: google

MA soal Putusan Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara: Biar Masyarakat yang Menilai

Tanggal: 14 Feb 2025 21:56 wib.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, memberikan tanggapan terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis terhadap Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Menurut Yanto, penilaian mengenai keadilan dalam proses hukum semacam ini sebaiknya diserahkan kepada masyarakat untuk menilai.

“Hakim dilarang untuk berkomentar mengenai perkara yang sedang berjalan atau yang telah diputuskan. Apakah keputusan tersebut adil atau tidak, itu biar masyarakat yang menilainya,” ungkap Yanto saat konferensi pers di Kantor MA di Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam konteks kasus ini, Yanto menekankan bahwa MA tidak memiliki kapasitas untuk memberikan komentar tentang produk hukum yang mereka hasilkan. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022, di mana Harvey Moeis terjerat.

Hakim Ketua Teguh Harianto menyampaikan: “Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar 1 miliar rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 8 bulan.” Keputusan ini dikeluarkan pada tanggal yang sama, dan merupakan kasus dengan nomor perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK.

Dalam majelis tersebut, terdapat juga hakim-hakim lain seperti H. Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Sebelumnya, Harvey Moeis telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024.

Menarik untuk dicatat bahwa JPU sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman penjara selama 12 tahun, serta meminta pengembalian uang negara sebesar Rp210 miliar dengan subsider 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun. 

Harvey terbukti terlibat dalam menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, serta terlibat dalam tindakan pencucian uang (TPPU) dengan cara membeli barang-barang mewah seperti mobil dan properti. Atas perbuatannya, dengan keterlibatan para terdakwa lain, Harvey Moeis telah menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp300 triliun. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved