MA Mengungkap Alasan Proses Cepat Putusan Batas Usia Cagub Hanya 3 Hari
Tanggal: 30 Mei 2024 21:17 wib.
Mahkamah Agung (MA) Suharto telah menjelaskan alasan di balik kecepatan hakim dalam mengeluarkan putusan mengenai syarat usia minimal calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur yang terbilang singkat. Putusan dengan nomor 23 P/HUM/2024 tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2024. Dalam rangkaian perkara yang diunggah di situs resmi MA, putusan tersebut dihasilkan hanya dalam waktu tiga hari.
Suharto mempertahankan bahwa hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ideal. Menurutnya, pengadilan seharusnya dilaksanakan dengan cepat dan sederhana.
"Dalam prinsip ideal, pengadilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jadi kecepatan adalah hal yang ideal," ungkap Suharto pada Kamis (30/5).
MA memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan pada usia 30 tahun.
Keputusan ini terdokumentasi dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Ketua Majelis, Yulius, dan anggota majelis Cerah Bangun.
"Permohonan keberatan uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) dikabulkan," demikian isi putusan tersebut.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan putusan tersebut, MA mengubah ketentuan yang sebelumnya menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon. Pasal 4 PKPU yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur."
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama tidak diartikan:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."
MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.