Sumber foto: google

MA Kabulkan Gugatan: Syarat Umum Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun Saat Daftar

Tanggal: 30 Mei 2024 16:06 wib.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal ini sebelumnya menyebutkan:"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Pemohon adalah Ahmad Ridha Sabana. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa hak itu adalah hak politik yang bisa dimohon dan diberikan keadilannya. MA juga menekankan bahwa pasal tersebut tidak menyinggung prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi, dan hak diskriminasi. Sehingga dengan pertimbangan tersebut, MA memutuskan bahwa syarat umur minimal calon kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.

Keputusan MA ini mendapat sambutan dari sejumlah kalangan, terutama dari kalangan anak muda. Mereka menganggap bahwa keputusan ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi generasi muda untuk terlibat dalam dunia politik dan pemerintahan. Dengan demikian, keberagaman usia di jajaran kepemimpinan diharapkan dapat menciptakan solusi-solusi inovatif dan mewakili beragam aspirasi masyarakat.

Namun, tidak sedikit pula yang menyatakan keberatan terhadap keputusan MA ini. Mereka mengkhawatirkan bahwa penurunan batas usia calon kepala daerah dapat membuka peluang bagi figur-figur yang belum berpengalaman dan kurang matang dalam kepemimpinan. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa keputusan ini dapat menimbulkan polemik dan konflik lebih lanjut terkait penafsiran hukum dalam konteks pemilihan umum.

Selain itu, keputusan MA ini juga memberikan dampak yang signifikan terhadap proses politik di daerah-daerah. Partai politik dan calon kepala daerah harus mengkaji ulang strategi dan kriteria dalam menentukan calon sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati. Penyesuaian dalam menyusun strategi politik dan sosialisasi program-program politik pun menjadi hal yang penting bagi partai politik.

Sebagai akibat dari keputusan MA ini, kebijakan internal partai politik juga akan mengalami perubahan. Partai politik akan lebih mempertimbangkan potensi dan kebutuhan masyarakat dalam menentukan calon kepala daerah. Proses seleksi dan penelitian mungkin akan menjadi lebih ketat untuk memastikan bahwa calon kepala daerah yang muncul adalah figur yang mampu memenuhi tuntutan kompleksitas dan dinamika kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, keputusan MA yang mengabulkan gugatan terkait syarat umum calon kepala daerah yang tak harus 30 tahun saat daftar telah mengubah lanskap politik di Indonesia. Keberagaman usia di jajaran kepemimpinan diharapkan dapat menciptakan solusi-solusi inovatif dan mewakili beragam aspirasi masyarakat. Namun, hal tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas kepemimpinan dan potensi konflik politik di daerah. Semua pihak perlu melakukan kajian yang mendalam untuk mengantisipasi dan menyesuaikan diri dengan konsekuensi dari keputusan MA tersebut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved