LPS Pastikan Tak Ada Penarikan Dana Massif Usai Pemblokiran Rekening Dormant
Tanggal: 11 Agu 2025 09:28 wib.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan tidak terjadi penarikan dana secara besar-besaran dari nasabah perbankan pasca pemblokiran rekening pasif atau dormant. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa aktivitas penarikan yang terjadi hanya bersifat terbatas dan belum menunjukkan tanda-tanda kepanikan di masyarakat. Hal itu ia ungkapkan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, sambil menekankan bahwa kepercayaan publik tetap terjaga karena jaminan simpanan terus disosialisasikan.
Menurut Purbaya, LPS akan memperkuat langkah antisipasi dengan kampanye informasi yang lebih masif terkait penjaminan dana nasabah. Ia memastikan setiap simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank tetap aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. “Tugas LPS adalah menjaga dan menjamin uang nasabah di bank. Jadi, tidak usah takut,” ujarnya.
Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa dana dalam rekening yang diblokir tetap berada dalam kondisi aman. Jika pun terjadi masalah pada bank yang bersangkutan, simpanan nasabah tetap akan dijamin penuh sesuai aturan yang berlaku. “Kalau banknya jatuh, LPS yang menjamin. Jadi uang nasabah aman sekali,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa penanganan terhadap 122 juta rekening dormant telah rampung. Seluruh rekening tersebut kini dikembalikan kepada pihak perbankan untuk proses pembukaan kembali. Ivan menegaskan bahwa status dormant ditetapkan berdasarkan laporan perbankan, bukan hasil keputusan sepihak PPATK.
Ia juga menjelaskan, penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan demi alasan keamanan. Dalam analisis selama lima tahun terakhir, PPATK menemukan banyak penyalahgunaan rekening pasif tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Semua sudah kita rilis dan kembalikan ke bank, memang fasenya sudah selesai,” kata Ivan.
PPATK mengidentifikasi bahwa rekening-rekening dormant kerap digunakan sebagai sarana kejahatan, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan rekening nominee, transaksi narkotika, korupsi, hingga kejahatan finansial lainnya. Oleh karena itu, pemblokiran sementara dilakukan untuk memutus rantai aktivitas ilegal sekaligus melindungi pemilik rekening yang sah.